Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

RSUP Dr. Sardjito Akan Beri Imbalan Jasa Pelayanan Bagi PPDS

123

Yogyakarta, 7 September 2023

Rumah Sakit Umum Pusat Dr. Sardjito Yogyakarta akan memberikan imbalan jasa pelayanan kepada para peserta didik spesialis dan subspesialis yang menempuh pendidikan di Fakultas Kedokteran, Kesehatan Masyarakat dan Keperawatan UGM yang melaksanakan Pendidikan Stase Klinis di RSUP Dr Sardjito.

Kebijakan ini tertuang dalam Komitmen Bersama Nomor HK.03.01/0.X1/19133/2023 tentang Imbalan Jasa Pelayanan Bagi Peserta Didik Spesialisasi yang terbit pada 5 September 2023.

Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti menjelaskan terbitnya komitmen ini berlaku bukan hanya untuk Prodi BTKV dan Prodi Bedah Plastik yang Insyaa Allah akan segera dibuka di FKKMK UGM-RSUP Dr SARDJITO, tetapi untuk semua Prodi yang ada di RSUP Dr Sardjito sebagai RS Pendidikan Utama FK KMK UGM, namun tentunya menunggu regulasi turunan dari UU kesehatan serta PP dan Juknisnya, sesuai kemampuan keuangan Rumah Sakit yang sudah menerapkan Tata Kelola Keuangan Badan Layanan Umum (PPK- BLU).

Jadi diimplementasikan setelah adanya turunan regulasi Undang Undang Kesehatan No 17 Tahun 2023. Hal ini sebagai upaya untuk menyelenggarakan proses pendidikan yang bermartabat bagi para peserta didik PPDS dengan mengutamakan mutu pelayanan dan keselamatan pasien dalam memberikan pelayanan kesehatan kepada masyarakat.

“Kami akan mulai memberikan imbalan jasa layanan atau insentif kepada para PPDS yang bertugas di RSUP Dr. Sardjito dan Rumah sakit jejaring lainnya, untuk teknisnya masih dibahas,” kata Direktur Utama RSUP Dr. Sardjito, dr. Eniarti.

dr. Eniarti mengungkapkan, aturan teknis pemberian imbalan jasa layanan kepada PPDS belum rampung. Saat ini, pihaknya masih menunggu aturan turunan dari Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan agar imbalan jasa layanan bisa segera diberikan.

“Bila nanti Peraturan Pemerintah sudah terbit, selanjutnya kita susun juknis dan pengelolaannya. Tentunya harus sesuai dengan ketentuan pola pengelolaan Keuangan BLU,” ucapnya.

Direktur SDM, Pendidikan dan Penelitian beserta Komite Koordinasi Pendidikan berkoordinasi dengan Ka. Prodi, Ka. KSM, KPS, yang ditugaskan sebagai pihak yang akan melakukan kajian, perhitungan imbalan jasa layanan kepada peserta didik sekaligus mengatur secara proporsional sesuai jumlah peserta didik yang dibutuhkan oleh RSUP Dr. Sardjito Yogyakarta.

Kendati mendapatkan imbalan jasa pelayanan, dr. Eniarti menekankan bahwa FK KMK tetap harus berkomitmen membayarkan biaya pendidikan serta dukungan bersama untuk sarana prasarana yang diperlukan peserta didik kepada RSUP Dr. Sardjito. Komitmen ini sejalan dengan peraturan dan kesepakatan mengenai unit cost bagi peserta didik.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Previous Article
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Next Article
Atasi Kekurangan Dokter Onkologi, Pemerintah akan Sekolahkan 1.000 Dokter ke 4 Negara Ini

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024