Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Percepat Akses Obat dan Alat Medis Baru, Kemenkes Terapkan Sistem Evaluasi Mandiri

409

Jakarta, 9 Juli 2026

Akses masyarakat Indonesia terhadap inovasi alat kesehatan maupun pengobatan terbaru kini bisa didapatkan dengan lebih cepat. Kementerian Kesehatan resmi membuka jalur khusus bernama Penilaian Teknologi Kesehatan (PTK) Mandiri guna memangkas waktu evaluasi kelayakan inovasi medis di tanah air.

Melalui jalur baru ini, pihak luar seperti akademisi, industri kesehatan, hingga organisasi pasien tidak perlu lagi menunggu inisiatif pemerintah. Mereka kini bisa proaktif mengajukan evaluasi kelayakan alat atau teknologi kesehatan baru secara mandiri dengan menyertakan bukti ilmiah. Aturan ini resmi dipayungi oleh HK.01.07/Menkes/641/2026 tentang Pedoman Pelaksanaan Penilaian Teknologi Kesehatan secara Mandiri.

Kepala Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan (BKPK),  Asnawi Abdullah, menekankan bahwa meski prosesnya dipercepat, pemerintah tetap mengutamakan prinsip kehati-hatian.

"Teknologi itu penting, tetapi yang lebih penting adalah kebijaksanaan dalam memilih, mengadopsi, dan membiayai teknologi tersebut melalui proses yang berbasis bukti ilmiah yang kuat dan transparan," ujar Asnawi dalam sosialisasi kebijakan tersebut di Jakarta, Kamis (9/7/2026). 

Selama ini, evaluasi teknologi kesehatan sepenuhnya digerakkan oleh pemerintah. Lewat mekanisme PTK Mandiri yang diatur dalam Keputusan Menteri Kesehatan (KMK) Nomor 641 Tahun 2026 pemangku kepentingan seperti industri kesehatan, rumah sakit, organisasi profesi dokter, hingga kelompok perwakilan pasien kini diberi ruang untuk menyusun dan mengajukan sendiri kajian kelayakan suatu inovasi medis baru.

Direktur Jenderal Farmasi dan Alat Kesehatan Kemenkes, L. Rizka Andalusia, menyebut langkah ini sebagai jalan keluar untuk mempercepat jalannya inovasi medis ke tengah masyarakat sekaligus menjaga kesehatan anggaran negara.

"Percepatan ini tidak mengurangi kualitas hasil kajian maupun independensi proses penilaiannya. Seluruh proses tetap ditujukan semata-mata untuk kepentingan dan keselamatan masyarakat," kata Rizka.

Sementara itu, Kepala Pusat Kebijakan Sistem Ketahanan Kesehatan BKPK, Lupi Trilaksono, memastikan bahwa kajian mandiri yang diajukan oleh luar pemerintah tetap harus melewati standar mutu yang sama ketatnya dengan evaluasi reguler milik pemerintah. Kedua jalur ini akan saling melengkapi agar kebijakan diambil secara akuntabel.

Ketua Komite Penilaian Teknologi Kesehatan, Auliya A. Suwantika, mengingatkan bahwa kunci keberhasilan usulan mandiri ini sangat bergantung pada kualitas data. Bukti ilmiah yang dilampirkan harus valid, relevan dengan kebutuhan pasien di Indonesia, serta bebas dari konflik kepentingan atau bias komersial.

Bagi para pemangku kepentingan yang ingin mengajukan evaluasi inovasi medis baru, pemerintah telah membuka jendela pengajuan pada 9–16 Juli 2026. Tahap selanjutnya adalah evaluasi dokumen pada 10–26 Juli 2026, serta penyerahan dokumen kajian lengkap pada 27 Juli–24 Agustus 2026 yang seluruhnya dilakukan secara daring melalui Portal HTA (Health Technology Assessment) Indonesia.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (IF/EV/UW/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Previous Article
Kemenkes Gandeng Perusahaan Biofarmasi Jepang Bangun Ekosistem Plasma Pertama di Asia Tenggara
Next Article
Kemenkes Tarik Investasi Raksasa Pabrik Plasma dan Vaksin, Perkuat Ketahanan Kesehatan Nasional

MINISTRY OF HEALTH RELEASE


KALENDER KEGIATAN

Ministry of Health Republic of Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said, Block X-5, Kav. 4–9
South Jakarta 12950
Indonesia

FOLLOW US:

© 2026