Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Pahami Syarat Istitaah Kesehatan sebelum Berangkat Ibadah Haji

147

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H semakin dekat. Sebelum dapat menunaikan rukun Islam kelima ini, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha'ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha'ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.

Terdapat tiga aspek penting dalam istitha'ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha'ah Kesehatan Haji. 

Pertama, mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji.

Kedua, memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain).

Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar’i.

Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya.

Proses pemenuhan syarat istitha'ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:
1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
5. Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
6. Demensia pada lansia.
7. Kehamilan.
8. Penyakit menular aktif.
9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.

Artikel Sebelumnya
Cek Kesehatan Gratis di Puskesmas Kelapa Gading: Wamenkes Prof. Dante Tunjukkan Kualitas Pelayanan Puskesmas Sudah Maju
Artikel Selanjutnya
Menkes Hadiri Pelantikan Pengurus Besar IDI, Bersama Bangun Ketahanan Kesehatan

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025