PROFIL UNIT UTAMA : DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
Tugas : Menyelenggarakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan.
Fungsi:
- Perumusan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi,pengembangankarier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pembinaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan kebutuhan, pendayagunaan, pelatihan, peningkatan kualifikasi, penilaian kompetensi, pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan administrasi Direktorat Jenderal; dan
- Pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.
II. SEKRETARIAT DIREKTORAT JENDERAL TENAGA KESEHATAN
Tugas: Melaksanakan koordinasi pelaksanaan tugas dan pemberian dukungan administrasi Direktorat Jenderal.
Fungsi:
- Koordinasi dan penyusunan rencana, program, kegiatan, dan anggaran Direktorat Jenderal;
- Pengelolaan dan penyusunan laporan keuangan Direktorat Jenderal;
- Fasilitasi pelaksanaan pengelolaan satuan kerja badan layanan umum;
- Pengelolaan dan penyusunan laporan barang milik negara Direktorat Jenderal;
- Koordinasi dan pelaksanaan penjaminan kualitas dan manajemen risiko di lingkungan Direktorat Jenderal;
- Penyusunan peraturan perundang-undangan Direktorat Jenderal;
- Penyusunan rumusan perjanjian kerja sama Direktorat Jenderal;
- Pelaksanaan advokasi hukum Direktorat Jenderal;
- Koordinasi dan fasilitasi pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan;
- Penataan dan evaluasi organisasi dan tata laksana Direktorat Jenderal;
- Fasilitasi pelaksanaan reformasi birokrasi Direktorat Jenderal;
- Pengelolaan sumber daya manusia Direktorat Jenderal;
- Pengelolaan hubungan masyarakat dan perpustakaan Direktorat Jenderal;
- Pengelolaan data dan sistem informasi Direktorat Jenderal;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Sekretariat Direktorat Jenderal
III. DIREKTORAT PERENCANAAN TENAGA KESEHATAN
Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang perencanaan tenaga kesehatan.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang perencanaan tenaga kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi direktorat
IV. DIREKTORAT PENYEDIAAN TENAGA KESEHATAN
Tugas: Pelaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidan penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penyediaan dan peningkatan kualifikasi tenaga kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi direktorat.
V. DIREKTORAT PENDAYAGUNAAN TENAGA KESEHATAN
Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pendayagunaan tenaga kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi Direktorat
VI. DIREKTORAT PEMBINAAN DAN PENGAWASAN TENAGA KESEHATAN
Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur dan kriteria, bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi dan pelaporan di bidang pembinaan dan pengawasa tenaga kesehatan.
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang pengembangan karier, perlindungan, dan kesejahteraan tenaga kesehatan;
- Pengawasan dan penyidikan pelaksanaan kebijakan di bidang tenaga kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi direktorat
VII. DIREKTORAT PENINGKATAN MUTU TENAGA KESEHATAN
Tugas: Melaksanakan perumusan dan pelaksanaan kebijakan, penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria, pemberian bimbingan teknis dan supervisi, evaluasi, dan pelaporan di bidang peningkatan mutu tenaga kesehatan
Fungsi:
- Penyiapan perumusan kebijakan di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
- Pelaksanaan kebijakan di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
- Penyiapan penyusunan norma, standar, prosedur, dan kriteria di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
- Pemberian bimbingan teknis dan supervisi di bidang penilaian kompetensi, pemetaan, dan pengembangan pelatihan, serta penyelenggaraan pelatihan tenaga kesehatan;
- Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
- Pelaksanaan urusan administrasi direktorat.
VIII. KONSIL TENAGA KESEHATAN INDONESIA
Tugas :
- Memfasilitasi dukungan pelaksanaan tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan;
- Melakukan evaluasi tugas konsil masing-masing tenaga kesehatan; dan
- Membina dan mengawasi konsil masing-masing tenaga kesehatan.
Fungsi : Koordinator Konsil Masing-Masing Tenaga Kesehatan.
IX. SEKRETARIAT KONSIL KEDOKTERAN INDONESIA
Tugas: Memberikan dukungan teknis dan administrasi kepada semua unsur di lingkungan Konsil Kedokteran Indonesia
Fungsi:
- Pelaksanaan fasilitasi standardisasi pendidikan profesi;
- Pelaksanaan fasilitasi registrasi;
- Pelaksanaan fasilitasi pembinaan dan pelayanan hukum;
- Pelaksanaan administrasi umum dan hubungan masyarakat.