Tugas
Kementerian Kesehatan mempunyai tugas menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara.
Kedudukan
Kementerian Kesehatan yang selanjutnya disebut Kementerian adalah kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang kesehatan.
Dasar Hukum
Fungsi
Berdasarkan PMK No.21 Tahun 2024, pasal 6 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi: