Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Promosi Kesehatan Rumah Sakit Lebih Ditekankan

93

Jakarta, 28 November 2018

Permasalahan kesehatan di Indonesia semakin kompleks dimana banyak terjadi kasus penyakit menular dan tidak menular. Rumah sakit sebagai fasilitas pelayanan kesehatan perorangan diharapkan dapat memberikan kontribusi dalam pembangunan kesehatan melalui promosi kesehatan.

“Karena itu, pelayanan kesehatan perlu diarahkan pada upaya promotif dan preventif,” kata Nila pada Konferensi Nasional Promosi Kesehatan Rumah Sakit (PKRS) ke-4 di Jakarta, Rabu (28/11).

Konferensi Nasional PKRS merupakan ajang dikusi dari berbagai pemangku kepentingan, penyelenggara, praktisi dan akademisi, yang hasilnya menjadi rekomendasi untuk ditindaklanjuti dari berbagai pihak.

Direktur Jenderal Kesehatan Masyarakat Kirana Pritasari mengatakan sebelumnya Konferensi Nasional PKRS ke-3 telah digelar di D.I Yogyakarta. Konferensi tersebut menghasilkan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) nomor 44 tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Promosi Kesehatan Rumah Sakit .

“Konferensi sebelumnya telah menghasilkan rekomendasi-rekomendasi yang diformulasikan menjadi permenkes (nomor 44 tahun 2018). Di situ ada langkah-langkah yang harus dilakukan, strategi yang harus dipenuhi oleh rumah sakit,” katanya.

Kirana mengharapkan komitmen yang sekarang juga bisa menghasilkan sesuatu dan ada tindak lanjutnya.

“Jadi tidak hanya di dalam forum pertemuan, ada tindak lanjutnya, RS yang hadir di sini mulai melaksanakan promosi kesehatan rumah sakit,” ucap Kirana.

Selanjutnya, Menkes Nila mengharapkan pelaksanaan konferensi ini dapat menghasilkan komitmen dalam mengimplementasikan PKRS.

“Rumah Sakit diharapkan dapat berkomitmen meyelenggarakan promosi kesehatan yang terintegrasi dan berkesinambungan. Diharapkan promosi kesehatan dapat sebagai penggerak dalam melaksanakan reorientasi pelayanan kesehatan,” kata Nila.

Dalam Permenkes itu rumah sakit wajib menyelenggarakan PKRS dengan prinsip paradigma sehat, kesetaraan, kemandirian, keterpaduan, dan kesinambungan. Yang menjadi standar PKRS adalah rumah sakit harus memiliki regulasi promosi kesehatan, melaksanakan assessment promosi kesehatan bagi pasien, keluarga pasien, SDM rumah sakit, pengunjung rumah sakit, dan masyarakat sekitar rumah sakit.

Selain itu, rumah sakit juga melaksanakan intervensi promosi kesehatan dan monitoring evaluasi promosi kesehatan.

PKRS tidak hanya berlaku di Indonesia, tapi seluruh dunia. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) melalui Collaborating Centre for Health Promotion in Health and Health Care, menekankan agar rumah sakit melakukan promosi kesehatan dan pencegahan penyakit dalam melaksanakan pelayanan kesehatan.

Dalam mengimplementasikan promosi kesehatan di rumah sakit memerlukan kolaborasi dalam mendukung sistem yang terintegrasi. Kolaborasi dengan berbagai pihak sangat menentukan agar promosi kesehatan bisa dilaksanakan secara optimal dan berkelanjutan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.(D2)

Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Walau Tak Ada Lagi Mandatory Spending, Anggaran Kesehatan 2025 Tetap di Atas 5%

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024