Profil PPID
- Gambaran Singkat Pembentukan PPID.
Keterbukaan informasi publik merupakan hak setiap warga negara sekaligus salahsatu prinsip penting dalam penyelenggaraan pemerintahan yang transparan danakuntabel. Hak tersebut dijamin dalam Pasal 28F Undang-Undang Dasar NegaraRepublik Indonesia Tahun 1945 dan diatur lebih lanjut dalam Undang-UndangNomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, dengan PeraturanPemerintah Nomor 61 Tahun 2010 sebagai peraturan pelaksanaannya.Sebagai badan publik, Kementerian Kesehatan berkewajiban menyediakan danmelayani permohonan informasi publik sesuai dengan ketentuan peraturanperundang-undangan. Untuk mendukung pelaksanaan kewajiban tersebut,Kementerian Kesehatan membentuk Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi(PPID) melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 1625/MENKES/SK/VIII/2011.Seiring dengan perkembangan organisasi dan kebutuhan pengelolaan informasipublik, pengaturan mengenai PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan terusdisesuaikan. Pengaturan tersebut antara lain dituangkan dalam Keputusan MenteriKesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/346/2017 dan diperkuat melalui PeraturanMenteri Kesehatan Nomor 37 Tahun 2019 tentang Pedoman Pengelolaan InformasiPublik di Lingkungan Kementerian Kesehatan.Pelaksanaan pengelolaan informasi publik melibatkan unsur-unsur PPID sesuaidengan tugas dan kewenangannya, mulai dari Atasan PPID, PPID Utama, PPIDPelaksana, hingga petugas yang mendukung pelayanan dan dokumentasiinformasi. Susunan PPID di lingkungan Kementerian Kesehatan juga terusdiperbarui, antara lain melalui Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/MENKES/1279/2022.Pengaturan terbaru ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan NomorHK.01.07/MENKES/326/2025 tentang Pejabat Pengelola Informasi danDokumentasi di Lingkungan Kementerian Kesehatan, yang menjadi acuan bagi unitkerja di lingkungan Kementerian Kesehatan, termasuk Unit Pelaksana Teknis,dalam melaksanakan pengelolaan dan pelayanan informasi publik.Melalui penyelenggaraan PPID, Kementerian Kesehatan terus berupayamewujudkan pelayanan informasi publik yang transparan, akuntabel, dan mudahdiakses masyarakat, dengan tetap memperhatikan ketentuan mengenai informasiyang wajib dibuka maupun informasi yang dikecualikan sesuai dengan peraturanperundang-undangan.
2. Visi Misi
Visi : Menjadi Barometer Pelaksanaan Keterbukaan Informasi Publik
Misi :
-
- Menyediakan Informasi Publik secara akurat, benar dan tidak menyesatkan
- Menyediakan layanan informasi publik secara cepat, tepat waktu, mudah dan sederhana
- Memanfaatkan teknologi informasi dalam memberikan layanan informasi publik kepada masyarakat
4. Tugas dan Tanggungjawab PPID dan PPID Pelaksana
5. SOP
- SOP Permintaan Informasi Publik
- SOP Penanganan Keberatan
- SOP Penetapan dan Pemutakhiran DIP
- SOP Pengujian Konsekuensi
- SOP Pendokumentasian Informasi Publik