Tantangan ketersediaan air yaitu perubahan iklim yang berdampak pada penurunan ketersediaan air yang dipicu oleh adanya perubahan pola dan intensitas curah hujan. Hasil kajian bahaya perubahan iklim pada sektor air, yaitu Indonesia diproyeksikan akan mengalami penurunan ketersediaan air, khususnya di wilayah Sumatera bagian utara, Jawa-Bali, dan Nusa Tenggara.
Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 492/MENKES/PER/IV/2010 mengatur tentang persyaratan kualitas air minum. Air minum yang dimaksudkan dalam Permenkes tersebut adalah air yang melalui proses pengolahan atau tanpa proses pengolahan yang memenuhi syarat kesehatan dan dapat langsung diminum.