Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Kemenkes Evaluasi Total Program Internsip, 10.564 Dokter Jalani Skrining Kesehatan Menyeluruh

163

Jakarta, 29 Juli 2026

Kementerian Kesehatan RI melakukan evaluasi menyeluruh terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia sebagai bagian dari upaya memperkuat perlindungan peserta sekaligus meningkatkan kualitas tata kelola program. Langkah ini dilakukan menyusul enam kasus meninggalnya peserta internship sepanjang tahun 2026 yang seluruhnya telah diaudit dan diinvestigasi bersama tim gabungan.

Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan (SDMK) Kementerian Kesehatan, dr. Yuli Farianti, menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya enam peserta internship. Menurutnya, setiap kejadian menjadi perhatian serius dan bahan evaluasi bagi Kementerian Kesehatan untuk memastikan penyelenggaraan program berjalan sesuai prinsip keselamatan, perlindungan, dan pembinaan peserta.

"Kami menyampaikan belasungkawa yang sedalam-dalamnya atas berpulangnya enam peserta internship. Setiap kejadian menjadi perhatian serius dan kami tindak lanjuti melalui audit medis serta investigasi bersama lintas pihak sebagai dasar melakukan perbaikan tata kelola," ujar dr. Yuli pada konferensi pers yang diselenggarakan di lantai 5 gedung Adhyatma Kemenkes pada, Rabu (29/7/2026).

Sebagai langkah konkret, Kementerian Kesehatan akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan menyeluruh bagi 10.564 peserta Program Internsip Dokter Indonesia yang saat ini bertugas di seluruh Indonesia. Pemeriksaan tersebut meliputi medical check-up (MCU), pemeriksaan kesehatan fisik, laboratorium, serta skrining kesehatan jiwa.

Untuk mendukung pelaksanaan skrining tersebut, seluruh peserta internship akan dibebastugaskan sementara pada 30 Juli hingga 14 Agustus 2026. Selama periode tersebut peserta difokuskan mengikuti pemeriksaan kesehatan sampai seluruh hasil evaluasi selesai.

Hasil pemeriksaan nantinya akan menjadi dasar penilaian kondisi kesehatan peserta sekaligus dievaluasi bersama pencapaian kompetensi melalui logbook. Peserta yang telah memenuhi target kompetensi dan dinyatakan sehat dapat menyelesaikan program internship tanpa perpanjangan masa tugas.

Selain skrining kesehatan, Kementerian Kesehatan juga memperkuat sistem pendampingan terhadap peserta internship. Menurut dr. Yuli, komunikasi antara peserta, dokter pendamping, wahana, Komite Internship Kedokteran Indonesia (KIKI), pemerintah daerah, hingga Kementerian Kesehatan menjadi faktor penting untuk mendeteksi lebih dini berbagai persoalan yang dihadapi peserta.

"Orang terdekat peserta internship adalah dokter pendampingnya. Karena itu komunikasi harus berjalan baik sehingga setiap kondisi kesehatan maupun kendala yang dihadapi peserta dapat segera diketahui dan ditangani," katanya.

Perbaikan tata kelola Program Internship sendiri telah dilakukan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/Menkes/594/2026 tentang Pedoman Penyelenggaraan Program Internsip Dokter dan Dokter Gigi. Regulasi tersebut mengatur berbagai penguatan perlindungan peserta, di antaranya pembatasan jam kerja maksimal 40 jam per minggu tanpa pemadatan jam kerja, pengaturan jadwal jaga, ketentuan izin sakit, pendampingan yang lebih intensif, mekanisme pengaduan, hingga sanksi bagi wahana maupun pendamping yang tidak mematuhi ketentuan.

Plt. Inspektur Jenderal Kementerian Kesehatan, Rudi Supriatna Nata Saputra, mengatakan berbagai rekomendasi hasil investigasi sebelumnya telah diakomodasi dalam regulasi baru tersebut. Namun demikian, hasil evaluasi terhadap kasus-kasus terakhir menunjukkan implementasi di lapangan masih perlu terus diperkuat.

"Kami terus melakukan evaluasi agar tata kelola yang telah diperbaiki benar-benar dijalankan secara konsisten sehingga kejadian serupa tidak terulang," ujarnya.

Penguatan tata kelola ini juga mendapat dukungan dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI), Konsil Kesehatan Indonesia (KKI), serta Kolegium Psikiatri yang terlibat dalam proses evaluasi dan investigasi. Ketiga organisasi tersebut menilai perlindungan terhadap dokter internship perlu dilakukan secara komprehensif, tidak hanya melalui pengaturan jam kerja, tetapi juga dengan memperkuat pemantauan kesehatan fisik dan kesehatan jiwa serta menciptakan lingkungan kerja yang aman dan suportif.

Melalui evaluasi menyeluruh ini, Kementerian Kesehatan menegaskan komitmennya untuk terus memperbaiki penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia sehingga mampu menghasilkan dokter yang kompeten, terlindungi, dan siap memberikan pelayanan kesehatan terbaik bagi masyarakat.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Wamenkes Dante: Masa Depan Kesehatan Indonesia Ditentukan oleh Kekuatan Kesehatan Masyarakat
Artikel Selanjutnya
Hasil Investigasi Kemenkes: Tidak Ditemukan Pelanggaran Tata Kelola pada Kasus Meninggalnya dr. Siti Zahra Maghfira

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

IKUTI KAMI:

© 2026