Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

KKHI Madinah Membuka Poli Risti untuk Jemaah Haji

103

Madinah, 21 Mei 2024

Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Madinah mulai membuka Poli Risti bagi jemaah haji pada Senin (20/5). Poli ini terdiri dari Poli Penyakit Dalam, Poli Jantung, Poli Syaraf, Poli Penyakit Paru, Poli Psikiatri, dan Poli Gigi. 

Kepala Seksi Kesehatan dr. Karmijono menjelaskan, pembukaan poli ini bermula dari keprihatinan terhadap kasus wafatnya jemaah haji dan beberapa kasus rujukan yang dibawa ke rumah sakit Arab Saudi maupun ke KKHI. Poli Risti dibentuk untuk mencegah agar jangan sampai ada kondisi jemaah yang tidak terpantau sehingga terjadi kegawatdaruratan. 

Pengoperasian poli ini diharapkan bisa mendeteksi sedini mungkin kondisi penyakit kronis jemaah haji risti dan dapat mencegah jemaah mengalami kondisi kegawat daruratan. “Poli ini melibatkan dokter spesialis jantung, dokter spesialis penyakit dalam dokter spesialis penyakit paru dokter spesialis syaraf,” kata dr. Karmijono di KKHI Madinah.

Ia menjelaskan, setiap hari Poli Risti akan melayani 20 jemaah haji yang telah diseleksi melalui pemeriksaan oleh Tenaga Kesehatan Haji Kloter (TKHK). Seleksi dilakukan setiap hari melalui pemeriksaan rutin yang dilaksanakan di kloter. 

Selanjutnya, jemaah paling berisiko tinggi (risti) itu dikonsultasikan ke Poli Risti di KKHI agar mendapatkan pemeriksaan lebih lanjut dan melakukan pengobatan jika ada indikasi harus dirawat. 

Kepala Seksi Kesehatan juga telah mengungkapkan pembukaan Poli Risti ini kepada Menko Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Muhadjir Effendy yang berkunjung ke KKHI Madinah pada Minggu (19/5). Saat itu, Muhadjir mengungkapkan keprihatinan banyak jemaah haji yang dirawat di KKHI karena penyakit jantung. 

Pada kesempatan itu, Menko Muhadjir juga menyampaikan, jika pasien sudah didiagnosis saat di Indonesia pernah mengalami penyakit jantung koroner, sebaiknya pasien langsung diminta pasang ring atau stent jantung dan hal itu dijadikan persyaratan wajib. 

Menurut Muhadjir, jika pasien tidak mau, ia sebaiknya tidak usah berangkat karena dinyatakan tidak istitha’ah. Istitha’ah menunjukkan kemampuan melaksanakan ibadah haji, di antaranya kemampuan jemaah secara jasmaniah.

Kepala Seksi Kesehatan berharap hal itu dapat terlaksana pada penyelenggaraan haji tahun-tahun berikutnya. ”Semoga bisa terwujud, bukan untuk mempersulit jemaah, tapi untuk menyelamatkan jemaah,” kata dia.

Untuk itu, dr. Karmijono mengatakan, akan ada kajian bersama dokter spesialis dengan mengumpulkan bukti yang mendukung bahwa jika pemasangan stent pada orang yang didiagnosis penyakit jantung koroner akan meningkatkan ambang batas serangan sehingga jantung menjadi lebih kuat dan sehat. 

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (sev)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Siti Nadia Tarmizi M.Epid

Artikel Sebelumnya
Hari Anak Nasional 2024, Masyarakat Harus Pahami Karakteristik TBC
Artikel Selanjutnya
Kenali Lebih Dalam Resistansi AMR

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024