Resettlement Action Plan (RAP) ini disusun sebagai upaya untuk meningkatkan penataan kemungkinan tempat baru PKL yang terkena dampak pembangunan yang sedang berlangsung yang dilakukan oleh RSJPD (Rumah Sakit Jantung dan Pembuluh Darah) Harapan Kita dan RSKD (Rumah Sakit Kanker Dharmais). Area yang dikosongkan oleh PKL akan digunakan oleh RSAB (Rumah Sakit Anak dan Bunda) Harapan Kita untuk membangun plaza yang dapat digunakan oleh masyarakat umum. Proyek Pembangunan Gedung RSAB Harapan Kita dan Penataan Kawasan Tiga Rumah Sakit Berlian serta pembangunan yang sedang berlangsung oleh RSJPD Harapan Kita dan RSKD bertujuan untuk meningkatkan layanan kesehatan, yang mengharuskan relokasi pedagang kaki lima yang beroperasi di sekitar lokasi rumah sakit.
Tujuan utama dari RAP ini adalah untuk memastikan bahwa para vendor yang terkena dampak menerima dukungan yang sesuai, meminimalkan gangguan ekonomi, dan menyediakan mata pencaharian alternatif. Dokumen RAP ini telah disusun melalui proses konsultasi dengan mengacu pada peraturan perundang-undangan Republik Indonesia dan praktik-praktik yang baik serta kebijakan dan persyaratan internasional tentang pemukiman kembali. Pelaksanaan RAP akan dipantau secara teratur melalui mekanisme umpan balik dan pengaduan yang terbuka.