Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Meredam Resistensi Antimikroba Di Rumah Sakit

974

Jakarta, 5 September 2024

Pengendalian resistensi antimikroba (antimicrobial resistance/AMR) di rumah sakit terus ditingkatkan. Upaya ini sejalan dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 Tentang Program Pengendalian Resistensi Antimikroba di Rumah Sakit.

Melalui regulasi tersebut, pengendalian resistensi antimikroba ditujukan untuk mencegah dan menurunkan adanya kejadian mikroba resisten. Resistensi antimikroba terjadi ketika bakteri, virus, jamur, dan parasit tidak lagi merespons obat antimikroba, sehingga meningkatkan risiko penyebaran penyakit atau penyakit parah.

Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dr. Azhar Jaya, SH, SKM, MARS mengungkapkan, hasil pemantauan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015, seluruh rumah sakit wajib melaksanakan dan melaporkan PPRA.

“Ada dua kegiatan pokok yang dilakukan dan dilaporkan dalam PPRA. Pertama, mengendalikan berkembangnya mikroba resisten melalui penggunaan antibiotik secara bijak. Kegiatannya berupa membentuk tim PPRA, yang bertugas membantu direktur rumah sakit dalam penerapan PPRA,” ungkap Azhar di Jakarta, ditulis Kamis (5/9).

“Kemudian melakukan penatagunaan antimikroba (PGA) melalui kegiatan strategis dan sistematis, mengoptimalkan penggunaan antimikroba secara bijak, baik kuantitas maupun kualitasnya. Lalu, mengembangkan dan meningkatkan fungsi laboratorium mikrobiologi klinik untuk pemeriksaan kultur dan uji kepekaan, serta laboratorium penunjang lainnya yang berkaitan dengan penanganan penyakit infeksi.”

Kedua, mencegah penyebaran mikroba resisten melalui peningkatan ketaatan terhadap prinsip Pencegahan dan Pengendalian Infeksi (PPI) yang tertuang dalam Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 27 Tahun 2017 tentang Pedoman PPI.

“Hanya 5% dari 3.197 rumah sakit yang teregistrasi saat ini yang melakukan pelaporan AMR berdasarkan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 (pelaporan manual),” lanjut Azhar.

“Untuk mendorong pelaksanaan dan pelaporan PPRA dilakukan oleh seluruh rumah sakit dilakukan dengan memasukkan PPRA dalam program nasional di Standar Akreditasi Rumah Sakit, sehingga rumah sakit tidak akan lulus akreditasi apabila program nasional ini tidak dilaksanakan.”

Upaya lain mendorong pelaporan PPRA juga akan dilakukan melalui SIRS ONLINE yang sudah familiar untuk seluruh rumah sakit di Indonesia, tidak manual seperti saat ini. SIRS ONLINE merupakan aplikasi sistem pelaporan rumah sakit kepada Kementerian Kesehatan.

Tantangan Kendalikan Resistensi Antimikroba

Menurut Azhar Jaya, implementasi pelaksanaan Program Pengendalian Resistensi Antimikroba (PPRA) di rumah sakit masih menghadapi tantangan. Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 8 Tahun 2015 telah menekankan pentingnya mengatasi masalah dalam pengendalian resistensi antimikroba di rumah sakit.

Misalnya, ketersediaan fasilitas laboratorium mikrobiologi yang memadai di rumah sakit. Selain itu, komunikasi antara berbagai pihak yang terlibat dalam kegiatan PPRA juga perlu ditingkatkan.

Pelayanan pemeriksaan mikrobiologi ini sangat penting karena bertujuan memberikan informasi tentang ada atau tidaknya mikroba di dalam bahan pemeriksaan atau spesimen yang mungkin menjadi penyebab timbulnya proses infeksi.

Apabila terdapat pertumbuhan, dan mikroba tersebut dipertimbangkan sebagai penyebab infeksi, maka pemeriksaan dilanjutkan dengan uji kepekaan mikroba terhadap antimikroba.

“PPRA belum sepenuhnya dijalankan oleh seluruh rumah sakit di Indonesia. Tantangan dari pelaksanaan PPRA ini di antaranya, tidak semua rumah sakit memiliki kemampuan pelayanan laboratorium mikrobiologi klinik,” ucap Azhar.

“Kendala terbesar adalah kurangnya dokter spesialis yang memiliki kompetensi melakukan pemeriksaan kultur dan uji kepekaan.”

Tantangan selanjutnya, beberapa rumah sakit menyatakan bahwa pembayaran penyakit infeksi, termasuk infeksi karena resistensi antimikroba, oleh Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) berupa paket INA CBG’s, sehingga pemeriksaan laboratorium mikrobiologi dan laboratorium lain dalam menunjang pengobatan pasien infeksi menggerus biaya paket INA CBG’s.

Sebagai upaya menghadapi tantangan dan kendala pengendalian AMR di rumah sakit, Dirjen Azhar Jaya menuturkan, saat ini Kementerian Kesehatan sedang melakukan beberapa program untuk mengatasi permasalahan kemampuan pelayanan laboratorium.

“Upayanya, yaitu melalui rujukan pemeriksaan laboratorium mikrobiologi ke rumah sakit pengampuan penyakit infeksi emerging yang sudah ditetapkan Menteri maupun melakukan rujukan ke laboratorium kesehatan masyarakat yang ada di setiap kabupaten/kota dan provinsi,” tuturnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].

Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid

Artikel Sebelumnya
Indonesia Terlibat dalam Fortifikasi Pangan Skala Besar
Artikel Selanjutnya
Kerja Sama Indonesia-Jerman untuk Memperkuat Penanggulangan TBC dan Malaria di Indonesia

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2024