Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

PROFIL UNIT UTAMA : BADAN KEBIJAKAN PEMBANGUNAN KESEHATAN

Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan mempunyai tugas melaksanakan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan.

Berdasarkan Permenkes 21 Tahun 2024, pasal 192 dalam melaksanakan tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 191, Badan Kebijakan Pembangunan Kesehatan menyelenggarakan fungsi :

  1. penyusunan kebijakan teknis penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  2. pelaksanaan analisis dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
  3. pelaksanaan integrasi dan sinergi pencapaian sasaran pembangunan kesehatan;
  4. pemantauan, evaluasi, dan pelaporan pelaksanaan penguatan kebijakan pembangunan kesehatan;
  5. pelaksanaan administrasi Badan; dan
  6. pelaksanaan fungsi lain yang diberikan oleh Menteri.