Diberlakukannya Masyarakat Ekonomi Asean (MEA) pada akhir tahun 2015, akan menciptakan pasar tunggal di kawasan Asia Tenggara. Maka diprediksi, dokter dan dokter gigi asing akan semakin banyak masuk ke Indonesia, baik melalui jalur pendidikan/pelatihan, penelitian, pelayanan ataupun bakti sosial/bencana.
Kehadiran MEA menimbulkan beberapa tantangan dan ancaman sebagai berikut:
Dalam menghadapi tantangan dan ancaman tersebut, maka diperlukan dibentuknya peraturan perundang-undangan untuk penapisan serbuan Tenaga Kerja Warga Negara Asing (TKWNA), dengan sinergitas peran dan fungsi KKI bersama seluruh Pemangku Kepentingan (Kolegium, Organisasi Profesi, Fakultas Kedokteran, Kemenristek dan Dikti, Kemenkes, dll).
Untuk itu, Konsil Kedokteran Indonesia (KKI) menyelenggarakan Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) bersama dengan Pemangku Kepentingan pada tanggal 10 – 12 Agustus 2015 di Hotel Harris Festival Citylink Jl. Peta No. 241 Pasir Koja, Bandung. Kegiatan ini mengangkat Tema “KEMANDIRIAN PENGATURAN PROFESI KEDOKTERAN DALAM MENGHADAPI TANTANGAN MASA KINI DAN MENDATANG”.
Rakornas KKI bersama Pemangku Kepentingan melibatkan Kementerian Kesehatan, Organisasi Profesi (IDI/PDGI Wilayah dan Cabang), Asosiasi Institusi Pendidikan Kedokteran Indonesia (AIPKI), Asosiasi Fakultas Kedokteran Gigi Indonesia (AFDOKGI), Asosiasi Rumah Sakit Pendidikan Indonesia(ARSPI), Rumah Sakit Gigi dan Mulut Pendidikan Indonesia (ARSGMPI), Perhimpunan Rumah Sakit Seluruh Indonesia (PERSI), Dinas Kesehatan Provinsi/Kabupaten/Kota, Rumah Sakit, Kolegium Kedokteran/Kedokteran Gigi serta Fakultas Kedokteran/Kedokteran Gigi.
Tujuan pertemuan ini diharapkan akan diperoleh :
Pembicara-pembicara pada Rakornas ini adalah sebagai berikut :
Berita ini disiarkan oleh Sekretariat Konsil Kedokteran Indonesia. Untuk Informasi lebih lanjut dapat menghubungi Saudara Erwin di 085693292984 dan melalui e-mail di [email protected].