Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Begini Implementasi One Health Atasi Rabies di Bali

Bali, 16 Maret 2023

Rabies sebabkan 22 kematian di Bali pada 2022. Sedangkan jumlah kasus gigitan mencapai 34.858 kasus.

Upaya mengatasi masalah Rabies perlu dilakukan dari sektor kesehatan manusia dan sektor kesehatan hewan dalam skema One Health.

Koordinasi lintas sektor perlu dilakukan. Hal tersebut yang menengarai adanya ASEAN Consultative Meeting on One Health Initiative yang diikuti oleh delegasi negara ASEAN.
Hari ini para delegasi negara ASEAN melihat penerapan One Health di Bali, khususnya di Puskesmas 1 Denpasar Selatan dan Desa Legian, Badung.

Dalam upaya penanganan rabies ini ada keterlibatan antara sektor kesehatan manusia dan kesehatan hewan.

Pemerintah Bali membangun Rabies Center di sejumlah rumah sakit dan seluruh Puskesmas di Bali.

Sebagai contoh, Rabies Center di Puskesmas 1 Denpasar Selatan melakukan manajemen terhadap pasien kasus gigitan anjing. Penatalaksanaan dilakukan mulai dari mengobati luka gigitan hingga pemberian vaksin anti rabies (VAR) dan serum anti rabies (SAR).

Rabies Center juga sebagai upaya memperlancar distribusi VAR dan SAR. Pemberian VAR dan SAR berbeda, SAR diberikan lebih sedikit dari VAR karena tidak semua pasien gigitan hewan membutuhkan SAR.

SAR hanya diberikan pada pasien dengan risiko tinggi yang benar-benar membutuhkannya.

Kepala Puskesmas 1 Denpasa Selatan dr. Ni Wulan Putri Tjatera mengatakan Rabies Center berfungsi tidak hanya mengobati pasien gigitan hewan tetapi juga mencegah rabies melalui edukasi.

“Pertolongan pertama bagi seseorang yang digigit hewan adalah cuci luka gigitan dengan sabun/detergen di bawah air mengalir selama 10-15 menit. Beri antiseptik pada luka gigitan, bisa obat merah atau alkohol 70%. Setelah itu segera ke Puskesmas, rumah sakit, atau Rabies Center,” ujarnya, Kamis (16/3) di Bali.

Terkait keamanan dan kesehatan hewan, Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali membentuk Tim Siaga Rabies (Tisira) sejak awal tahun 2023. Tisira diterapkan untuk wilayah desa/kelurahan, dan secara bertahap Tisira ini akan tersebar di seluruh desa/kelurahan di Bali.

Tisira di Kelurahan Legian, Badung misalnya, melakukan penyuluhan rabies kepada masyarakat. Kemudian membantu pendataan populasi anjing yang ada di Kelurahan Legian.

Tisira juga membantu pengawasan populasi anjing dan lalu lintas anjing.

“Tisira ikut berperan dalam upaya penanganan rabies di Bali, khususnya di Legian. Tisira membantu pelaksanaan vaksinasi anjing, dan melaporkan kejadian gigitan anjing ke Puskesmas,” ucap Lurah Legian Putu Eka Martini.

Dalam upaya mengatasi masalah rabies di Bali, komitmen dari pemerintah ikut berperan. Tisira dibentuk secara resmi dengan Surat Keputusan dri Lurah Legian.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected] (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Siti Nadia Tarmizi, M.Epid