Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Forum Bakohumas Kemenkes RI 2023: Bersama Gaungkan UU Kesehatan

Jakarta, 28 Desember 2023

Pemerintah memiliki agenda besar dalam bidang kesehatan pada 2023, yaitu UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Aturan ini menjadi landasan baru untuk melakukan berbagai upaya percepatan dalam menjalankan transformasi kesehatan melalui 6 pilar, yaitu transformasi layanan primer, layanan rujukan, sistem ketahanan kesehatan, sistem pembiayaan kesehatan, SDM kesehatan, dan teknologi kesehatan.

Untuk menghadapi tantangan dan kendala komunikasi dalam mensosialisasikan UU Kesehatan, Kementerian Kesehatan melalui Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik menyelenggarakan Forum Koordinasi dan Kerjasama antar Humas Kementerian dan Lembaga tahun 2023 bersama Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat (BAKOHUMAS) di Jakarta pada Rabu, 27 Desember 2023.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Siti Nadia Tarmizi mengatakan kegiatan forum tematik BAKOHUMAS kali ini mengangkat tema Sinergi Kementerian/Lembaga dalam Transformasi Sistem Kesehatan Nasional melalui Undang-undang Kesehatan. Forum BAKOHUMAS ini merupakan perwujudan dari peraturan Kementerian Komunikasi dan Informatika No. 35 Tahun 2014 tentang Badan Koordinasi Hubungan Masyarakat yang akan memberikan banyak manfaat karena dapat saling menyampaikan informasi terbaru atau memberikan dukungan dalam penyebarluasan terhadap kebijakan dan strategi dari kementerian/lembaga kepada masyarakat.

“UU Kesehatan ini merupakan dasar pondasi yang kuat dalam melakukan transformasi kesehatan serta beberapa hal lainnya yang perlu dikejar dan dilakukan seperti menyiapkan dan menyediakan SDM Indonesia yang unggul saat bonus demografi nanti,” kata Siti.

Meski UU Kesehatan sedang diuji materi atau judicial review oleh Mahkamah Konstitusi (MK), dukungan semua pihak akan membantu menjalankan amanat aturan tersebut mengingat manfaat yang diberikan kepada masyarakat sangat luas dalam bidang kesehatan.

“Saya berharap kepada rekan-rekan humas kementerian/lembaga untuk dapat terus mendukung dengan menyosialisasikan atau menyebarluaskan informasi dengan tepat mengenai UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan yang sebetulnya dapat memberikan banyak manfaat yang baik untuk kesehatan masyarakat Indonesia,” ujarnya.

Siti menambahkan Forum BAKOHUMAS tahun 2023 Kementerian Kesehatan diikuti oleh lembaga non-struktural yang merupakan forum koordinasi dan kerja sama antara unit kerja bidang humas kementerian, lembaga negara, lembaga pemerintah setingkat kementerian, lembaga pemerintah non-kementerian, lembaga penyiaran publik, lembaga negara non-struktural, pemerintah daerah, perguruan tinggi negeri, BUMN, dan BUMD.

Sementara itu, Direktur Jenderal Informasi dan Komunikasi Publik Kementerian Komunikasi dan Informatika Usman Kansong mengatakan forum ini menjadi momentum untuk berkumpul sehingga dapat humas kementerian/lembaga dapat berdiskusi, bertukar pikiran, hingga berbagi informasi dalam upaya meningkatkan komunikasi dan pelayanan publik kepada masyarakat, terutama mengenai transformasi sistem kesehatan nasional melalui Undang-undang Kesehatan.

UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan atau UU Kesehatan yang disahkan pada 8 Agustus 2023 melaksanakan amanah dari UUD 1945. Pasal 28H ayat 1 UUD 1945 menyatakan bahwa setiap orang berhak hidup sejahtera lahir dan batin bertempat tinggal dan mendapatkan lingkungan hidup yang baik dan sehat serta berhak memperoleh pelayanan kesehatan. Pasal 34 Ayat 3 UUD 1945 menyatakan negara bertanggung jawab atas penyediaan fasilitas pelayanan kesehatan dan fasilitas pelayanan umum yang layak.

UU Kesehatan mendapatkan beragam respons masyarakat baik dukungan maupun kritika, termasuk adanya judicial review di Mahkamah Konstitusi (MK). Karena itu, sangat penting bagi seluruh insan humas pemerintah untuk menggabungkan UU Kesehatan yang merupakan upaya dalam melakukan transformasi kesehatan.

“Niat utama UU Kesehatan sebetulnya adalah sebagai langkah awal membangun kembali sistem kesehatan agar lebih tangguh di seluruh Indonesia tanpa terkecuali, termasuk wilayah daerah tertinggal, terdepan dan terluar (3T). Maka, UU Kesehatan ini harus digaungkan kepada publik agar bisa lebih memahami yang hingga akhirnya bisa berpartisipasi aktif terhadap implementasi UU Kesehatan,” kata Usman.

Usman menjelaskan pentingnya kerja sama antara kementerian dan lembaga dalam mewujudkan tujuan komunikasi mengenai UU Kesehatan. Ia berharap langkah ini memberikan dampak yang baik ke masyarakat, baik dari yang tidak tahu menjadi tahu maupun dari yang kurang mengetahui menjadi sangat mengetahui.

Selain itu, kerja sama untuk mengomunikasikan UU Kesehatan juga dapat mengubah sikap masyarakat dari tidak mendukung menjadi mendukung. Bahkan, adanya perubahan perilaku dari yang diam saja menjadi ikut berpartisipasi aktif dalam mendukung UU Kesehatan tersebut.

Ada 10 poin penting dalam UU Kesehatan, yaitu mengubah fokus dari pengobatan menjadi pencegahan, memudahkan akses layanan kesehatan, mendorong industri kesehatan untuk mandiri di dalam negeri, mempersiapkan sistem kesehatan tangguh menghadapi bencana, meningkatkan efisiensi dan transparansi pembiayaan kesehatan, memperbaiki kekurangan tenaga kesehatan, menyederhanakan proses perizinan, melindungi tenaga kesehatan secara khusus, mengintegrasikan sistem informasi kesehatan, dan mendorong penggunaan teknologi kesehatan yang mutakhir.

“Kalau kita lihat poin-poin penting ini kan sangat baik, jadi perlu disampaikan kepada masyarakat untuk dapat meyakinkannya. Untuk itu, saya ingin mengajak humas pemerintah untuk turut menggabungkan poin-poin penting UU Kesehatan tadi melalui berbagai aset komunikasi publik yang dikelola agar transformasi kesehatan sampai ke pelosok negeri, agar masyarakat lebih memahami,” tuturnya.

Usman mengungkapkan peran dari Kementerian Komunikasi dan Informatika dalam mendukung transformasi kesehatan adalah melalui pemerataan jaringan internet. Infrastruktur ini sangat penting bagi puskesmas yang ada di daerah-daerah di Indonesia.

“Dalam waktu dekat, kami akan meresmikan pengoperasian 4.900 BTS di daerah 3T. Kemudian, Satelit Satria 1 yang sudah diluncurkan dari Cape Canaveral, Florida, Amerika Serikat pada 18 Juni 2023 lalu sudah mulai beroperasi pada Hari Natal (25/12) di tiga lokasi daerah di Indonesia, salah satunya di Sulawesi Utara, sehingga nantinya bermanfaat dalam meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat,” ungkap Usman.

Dengan forum tematik BAKOHUMAS ini, Usman berharap dapat terbangunnya kerja sama yang erat dalam proses diseminasi informasi sehingga penyebaran informasi mengenai UU Kesehatan kepada khalayak luas bisa berjalan secara optimal.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid