Jakarta, 1 Agustus 2021
Komisi Nasional Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi (Komnas KIPI) menyampaikan hasil otopsi klinis Trio Fauqi Virdaus yang dilakukan Departemen Forensik RS Cipto Mangunkusumo (RSCM). Dari hasil otopsi klinis, baik Komnas KIPI maupun Departemen Forensik RSCM, menyimpulkan bahwa sampai ini tidak cukup bukti untuk bisa mengkaitkan KIPI yang terjadi dengan Vaksinasi yang diberikan.
Prof. Dr. dr. Hindra Irawan Satari, Ketua Komnas KIPI, mengatakan, “Kami turut berduka cita dengan kejadian ini. Berdasarkan permintaan pihak Dinas Kesehatan DKI Jakarta, tim forensik RSCM telah melakukan otopsi klinis terhadap almarhum Trio Fauqi Virdaus. Autopsi klinis dilakukan dengan sangat teliti, oleh karena itu diperlukan waktu yang cukup panjang. Selain itu, autopsi klinis dilakukan oleh tim dokter profesional dan independen. Kesimpulannya, tidak cukup bukti sampai dengan saat ini untuk mengaitkan KIPI yang terjadi dengan imunisasi yang diberikan. Hasil otopsi klinis juga tidak menunjukkan adanya pembekuan darah, atau blood clot, yang selama ini diduga dapat ditimbulkan karena vaksin AstraZeneca.”
Dr. dr. Ade Firmansyah Sugiharto, Sp.F.M(K), Ketua Tim Autopsi Klinis, Rumah Sakit Cipto Mangunkusumo, mengatakan, “Otopsi klinis pada jenazah ini memiliki tingkat kesulitan yang tinggi karena sudah dikebumikan sekitar 2 minggu. Pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh secara makroskopik dan mikroskopik serta laboratorium dengan melibatkan ahli kedokteran forensik dan medikolegal, patologi anatomik, patologi klinik, mikrobiologi, dan ilmu penyakit dalam. Dari hasil autopsi klinis ditemukan kelainan di paru, namun tidak adekuat untuk ditetapkan sebagai penyebab kematian karena jenazah telah membusuk lanjut saat diotopsi.”
Prof. Hindra menjelaskan bahwa meskipun hasil otopsi klinis menunjukkan belum cukup bukti, namun hal ini menjadi catatan serius bagi Komnas KIPI. “Sebagai lembaga independen yang telah berdiri sejak 23 tahun lalu, kejadian ini tentu saja akan menjadi catatan bagi kami. Kami sudah menginstruksikan anggota kami yang tersebar di seluruh provinsi dan kabupaten/kota di seluruh Indonesia untuk terus memantau pelaksanaan vaksinasi, khususnya vaksinasi COVID-19. Jika ditemukan kasus serupa, maka Komnas KIPI akan melakukan mengkaji kembali,” ujar Prof. Hindra.
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid, Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes, mengingatkan kembali kepada masyarakat jika mengalami KIPI, atau Kejadian Ikutan Pasca Imunisasi. “Antisipasi terjadinya KIPI merupakan salah satu fokus perhatian pemerintah. Untuk itu, kita bekerja sama dengan Komnas KIPI di tingkat nasional, dan Komda KIPI, yang tersebar di daerah, terus memantau dan memberikan edukasi kepada masyarakat apa yang harus dilakukan jika terjadi KIPI. Bagi penerima vaksin yang merasakan adanya efek samping setelah vaksinasi dapat langsung datang ke fasilitas layanan kesehatan tempat dilakukannya vaksinasi. Untuk melapor, tidak diperlukan syarat apapun,” ujar dr. Nadia.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM