Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Hingga April 2023 ada 11 Kasus Kematian Karena Rabies, Segera ke Faskes jika Digigit Anjing!

Jakarta, 2 Juni 2023

Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI mengumumkan ada 11 kasus kematian yang disebabkan oleh rabies. 95% kasus rabies tersebut disebabkan oleh gigitan anjing.

“95% kasus rabies pada manusia didapatkan lewat gigitan anjing yang terinfeksi. Ada juga beragam hewan liar yang bertindak sebagai reservoir virus di berbagai benua seperti rubah, rakun, dan kelelawar, tapi 95% karena gigitan anjing,” ujar Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular dr. Imran Pambudi, MPHM pada konferensi pers secara virtual, Jumat (2/6).

Hingga April 2023 sudah ada 31.113 kasus gigitan hewan penular rabies, 23.211 kasus gigitan yang sudah mendapatkan vaksin anti rabies, dan 11 kasus kematian di Indonesia. Saat ini ada 26 provinsi yang menjadi endemis rabies tapi hanya 11 provinsi yang bebas rabies yakni Kepulauan Riau, Bangka Belitung, DKI Jakarta, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur, Papua Barat, Papua, Papua Selatan, Papua Tengah, dan Papua Pegunungan.

Di samping itu, banyak pulau yang bebas rabies di Indonesia, misalnya di NTT ada pulau bebas rabies seperti Pulau Sumba. Ada juga pulau lainnya antara lain Pulau Tabuan dan Pulau Pisang di Lampung, Pulau Meranti di Riau, Kepulauan Mentawai di Sumatera Barat, Kepulauan Sintaro di Sulawesi Selatan, Pulau Nunukan, Pulau Batik, dan Pulau Tarakan di Kalimantan Utara.

Sudah ada dua kabupaten yang menyatakan kejadian luar biasa (KLB) rabies yaitu Kabupaten Sikka, NTT dan Kabupaten Timor Tengah Selatan (TTS). Situasi rabies di Indonesia tahun 2020 hingga April 2023, rata-rata per tahun kasus gigitan sebanyak 82.634, kemudian yang diberi vaksin anti rabies hampir 57.000.

“Rabies merupakan tantangan besar di Indonesia karena dalam tiga tahun terakhir kasus gigitan hewan rabies itu rata-rata setahunnya lebih dari 80.000 kasus dan kematiannya rata-rata 68 orang,” ungkap dr. Imran.

Untuk kita bisa eliminasi rabies pada manusia itu intervensi utamanya adalah memberi vaksinasi pada anjingnya. Pasalnya, jika hewan pembawa rabies ini masih berkeliaran dan tidak terlindungi oleh vaksin maka masih bisa menularkan rabies ke manusia.

Tahun 2023 Kemenkes sudah mengadakan vaksin untuk manusia sebanyak 241.700 vial dan serumnya sebanyak 1.650 vial. Saat ini vaksin dan serum tersebut sudah didistribusikan ke provinsi hampir 227.000 vial vaksin dan lebih dari 1.550 vial serum. Sebetulnya vaksin yang diadakan itu merupakan buffer bukan utama.

“Di daerah-daerah juga mereka mengadakan vaksin rabies sendiri seperti Bali. Mereka punya dana untuk membeli vaksin anti rabies tidak hanya mengandalkan dari pusat, bahkan di beberapa kabupaten di Bali juga punya anggaran untuk vaksin anti rabies, baik untuk hewan maupun untuk manusia,” ucap dr. Imran.

Kalau ketersediaan vaksin anti rabies di lapangan, lanjutnya, itu sangat bervariasi. tapi yang jelas pemerintah sudah mempunyai stok melakukan pengadaan dan juga mendistribusikannya ke provinsi.

Sebagai langkah pertolongan pertama, jika seseorang digigit hewan penular rabies seperti anjing, maka harus secepatnya cuci luka gigitan dengan sabun/detergen pada air mengalir selama 15 menit, kemudian beri antiseptik dan sejenisnya.

Langkah selanjutnya adalah bawa ke Puskesmas atau rumah sakit untuk dilakukan kembali pencucian luka dan mendapatkan Vaksin Anti Rabies (VAR) dan Serum Anti Rabies (SAR) sesuai dengan indikasinya.

Dikatakan dr. Imran, sebagian besar kematian-kematian akibat rabies itu disebabkan karena terlambat dibawa ke fasilitas kesehatan (Faskes). Mereka merasa hanya gigitan kecil dan tidak berdarah, sehingga mereka datang ke Faskes sudah pada kondisi parah, seringnya itu di atas 1 bulan setelah digigit.

“Artinya kalau sudah satu bulan otomatis kita tidak tahu lagi hewannya seperti apa, dan rata-rata mereka baru panik pergi ke Faskes setelah tahu anjing yang menggigitnya itu mati. Jadi yang harus dilakukan jika digigit anjing yang pertama adalah harus segera mungkin pergi ke Faskes untuk dilakukan uji luka,” tutur dr. Imran.

Perlu diketahui, gejala rabies pada manusia di tahap awal gejala yang timbul adalah demam, badan lemas dan lesu, tidak nafsu makan, insomnia, sakit kepala hebat, sakit tenggorokan, dan sering ditemukan nyeri. Setelah itu dilanjut dengan rasa kesemutan atau rasa panas di lokasi gigitan, cemas, dan mulai timbul fobia yaitu hidrofobia, aerofobia, dan fotofobia sebelum meninggal dunia.

Sementara gejala hewan yang terkena rabies dapat dicirikan dengan karakter hewan menjadi ganas dan tidak nurut pada pemiliknya, tidak mampu menelan, lumpuh, mulut terbuka dan air liur keluar secara berlebihan, kemudian bersembunyi di tempat gelap dan sejuk, ekor dilengkungkan ke bawah perut di antara kedua paha, kejang-kejang, dan diikuti oleh kematian. Pada rabies asimtomatik hewan tidak memperlihatkan gejala sakit namun tiba-tiba mati.

Juru Bicara Kemenkes dr. Mohammad Syahril menambahkan begitu seseorang digigit oleh anjing gila, maka harus cepat dilakukan pencucian sekaligus diberikan suatu virus anti rabies. Ini betul harus dilakukan.

“Karena sudah ada wilayah KLB, maka harus dilakukan gerakan massal serentak yang dipimpin oleh pemerintah daerah yang melibatkan seluruh dinas terkait untuk melakukan penyisiran terhadap hewan-hewan terutama anjing yang memang akan berpotensi menjadi rabies. Anjing tersebut kemudian diberikan vaksinasi,” ungkap dr. Syahril.

Ia juga mengatakan perlu melibatkan komunitas pencinta hewan terutama pecinta anjing untuk bisa berperan dalam gerakan ini baik di tingkat nasional maupun daerah. “Paling utama saat ini adalah penanganan pada hewan pembawa rabies seperti anjing, kucing dan kera. Sehingga vaksinasi rabies pada populasi anjing dan kucing mininal 70% dicapai, dimana saat ini baru 40%. Anjing dan kucing harus dipelihara dan jangan sampai ada hewan pembawa rabies berkeliaran,” ujar dr. Syahril.

Terkait status KLB dalam epidemiologi ada satu tingkat di bawah wabah. Artinya KLB rabies ini masih bisa ditangani di tingkat lokal oleh pemerintah bersama masyarakat setempat. Dengan status KLB ini ada beberapa tindakan yang harus dilakukan untuk melokalisasi baik dari sisi hewan maupun manusia.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected] (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid