Senin, 14 Mei 2018
Kantor Berbudaya Hijau dan Sehat (Berhias) Kementerian Kesehatan (Kemenkes) merupakan kantor yang struktur dan proses pengelolaannya efisien dan efektif dalam penggunaan sumber daya, berwawasan lingkungan, tidak menimbulkan gangguan kesehatan dan keselamatan bagi tenaga kerja. Berlakunya Kantor Berhias Kemenkes dilatarbelakangi adanya perubahan iklim secara global yang merugikan lingkungan hidup dan manusia.
Berikut adalah kriteria Kantor Berhias yang diterapkan di Kemenkes. Berdasarkan Keputusan Sekretaris Jenderal Kemenkes, Kantor Berhias harus memperhatikan aspek higien dan sanitasi kantor.
Higien dan sanitasi perkantoran sangat diperlukan. Hal itu dapat menggambarkan kondisi maupun kinerja manajemen dimana aktivitas tenaga kerja hampir separuh waktunya berada di kantor. Kemudian hal yang harus diperhatikan adalah kualitas udara dalam ruangan. Bisa dilakukan melalui kawasan tanpa asap rokok, tata udara dan cahaya, serta tingkat kebisingan. Batasan tingkat kebisingan di setiap ruangan di perkantoran, yakni (40-45 Desibel) untuk ruang kantor (umum/terbuka), (35-40 Desibel) untuk ruang kantor (pribadi), (45-50 Desibel) untuk ruang umum dan kantin, dan (30-35 Desibel) untuk ruang pertemuan dan rapat.
Kriteria selanjutnya adalah efisiensi energi. lsu penghematan energi saat ini banyak didengungkan di semua aktivitas manusia karena sejak lama telah diprediksi bahwa beberapa tahun mendatang, sumber daya alam tidak terbaharukan seperti halnya minyak bumi, gas alam, dan batu bara akan semakin langka dan tidak dapat diakses dengan mudah oleh masyarakat.
Karenanya, setiap bagian dari bangunan yang menggunakan energi harus mengarah pada desain dan manajemen operasional dengan target efisiensi yang tinggi. Tujuannya meminimalkan emisi karbon yang dihasilkan dari pembakaran energi di permukaan bumi, disamping itu juga agar tercapai efisiensi agar biaya operasional menjadi lebih ekonomis.
Selain itu, perlu juga memperhatikan keselamatan dan kesehatan kerja yang meliputi pelaksanaan pemeliharaan dan perawatan ruang perkantoran, lantai bebas dari bahan licin, cekungan, miring, dan berlubang yang menyebabkan kecelakan dan cidera pada karyawan. Pengelolaan listrik dan sumber api pun harus terbebas dari penyebab elektrical shock (risiko tersetrum).
Setiap kantor juga perlu melaksanakan kewaspadaan melalui manajemen tanggap darurat. Pada perinsipnya, manajemen ini dilakukan apabila terjadi kebakaran, huru-hara, banjir, dan ancaman bom. Manajemen tanggap darurat gedung bertujuan untuk meminimalkan dampak terjadinya kejadian yang dapat menimbulkan kerugian fisik, material, jiwa, bagi karyawan dan pengunjung perkantoran.
Terkait kesehatan pekerja, pembinaan peningkatan kesehatan kerja di perkantoran perlu dilakukan. Begitupun promosi kesehatan (pemberian informasi melalui media komunikasi, informasi dan edukasi) di perkantoran yang meliputi penyuluhan untuk melaksanakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS).
Manajemen kantor pun harus menyediakan ruang ASI dan pemberian kesempatan memerah ASI walaupun sedang dalam waktu kerja, memberlakukan aktivitas fisik sebagai upaya kebugaran jasmani yang bertujuan untuk meningkatkan derajat kesehatan dan mencapai produktivitas kerja yang optimal.
Penyelenggaraan Gerakan Kantor Berhias di Kemenkes ini diperuntukan bagi kantor pusat dan Unit Pelaksana Teknis dalam menyelenggarakan pengelolaan bangunan gedung yang ramah lingkungan. Keterlibatan seluruh pegawai sangat diperlukan agar produktif mencapai target pekerjaan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM