Jakarta, 29 Maret 2018
Penggunaan obat dikatakan rasional menurut WHO apabila pasien menerima obat yang tepat untuk kebutuhan klinis, dalam dosis yang memenuhi kebutuhan untuk jangka waktu yang cukup, dan dengan biaya yang terjangkau baik untuk individu maupun masyarakat.
Konsep tersebut berlaku sejak pertama pasien datang kepada tenaga kesehatan, yang meliputi ketepatan penilaian kondisi pasien, tepat diagnosis, tepat indikasi, tepat jenis obat, tepat dosis, tepat cara dan lama pemberian, tepat informasi, dengan memperhatikan keterjangkauan harga, kepatuhan pasien, dan waspada efek samping. Pasien berhak mempertanyakan hal-hal itu kepada tenaga kesehatan.
Oleh karena itu, penggunaan obat rasional meliputi dua aspek pelayanan yaitu pelayanan medik oleh dokter dan pelayanan farmasi klinik oleh apoteker. Untuk itu perlu sekali adanya kolaborasi yang sinergis antara dokter dan apoteker untuk menjamin keselamatan pasien melalui penggunaan obat rasional.
Penggunaan obat yang tidak rasional dapat menimbulkan dampak cukup besar dalam penurunan mutu pelayanan kesehatan dan peningkatan anggaran pemerintah yang dialokasikan untuk obat. Penggunaan obat dikatakan tidak rasional jika tidak dapat dipertanggungjawabkan secara medik.
Penggunaan obat tidak rasional dapat terjadi di fasilitas pelayanan kesehatan maupun di masyarakat. Hal itu dipengaruhi oleh banyak faktor yang di antaranya, regulasi, kompetensi tenaga kesehatan, pasien itu sendiri, pihak industri, manajemen pengelolaan obat di tempat kerja dan sistem.
Kementerian Kesehatan telah melakukan berbagai strategi peningkatan penggunaan obat rasional. Dalam rangka pengendalian resistensi antimikroba, misalnya, telah dilakukan pembatasan penyediaan antimikroba (khususnya antibiotika) melalui kebijakan Formularium Nasional (Fornas), penetapan standar dan pedoman terkait penggunaan antibiotika.
Selain itu, telah dilakukan pula edukasi dan pembinaan masyarakat melalui peningkatan peran tenaga kesehatan, penyebaran informasi melalui berbagai media, workshop dan seminar.
Kegiatan- kegiatan tersebut didukung dengan advokasi kepada lintas sektor untuk meningkatkan sinergisme terkait penggunaan obat rasional.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (D2)
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan
Pelayanan Masyarakat
drg. Murti Utami, MPH
NIP 196605081992032003