Peraturan Presiden Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Peraturan Presiden Nomor 12 Tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan telah diterbitkan pada 1 Maret 2016. Perpres Nomor 19 tahun 2016 merupakan penyempurnaan dari Perpres Nomor 12 Tahun 2013 dan Perpres Nomor 111 Tahun 2013.
Dalam Konferensi Pers Sosialisasi Perpres Nomor 19 Tahun 2016 di RS Kanker Dharmais Jakarta, Ketua Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN), Dr. dr. Tb. Rachmat Santika, Sp.A. MARS, menyatakan bahwa penyesuaian-penyesuaian di dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dilakukan guna mengantisipasi dinamika yang berkembang dikaitkan dengan ketersediaan, kelancaran dan keberlanjutan program JKN.
“Penyesuaian hanya dilakukan untuk mengantisipasi dari pelaksanaan APBN 2016 yang telah disepakati pada PAGU Definitif APBN 2016”, ujar dr. Rachmat, Rabu (16/3).
Dalam APBN 2016 itu ada penyesuaian besaran iuran penerima bantuan iuran (PBI) dari Rp19.225 menjadi Rp23.000. Selain itu, ada penambahan jumlah peserta BPJS Kesehatan dari 86,4 juta orang menjadi 92,4 juta orang.
Berikut ini adalah perubahan-perubahan yang ada di dalam Perpres Nomor 19 Tahun 2016 dan perlu diketahui oleh masyarakat, yaitu: Penambahan kelompok peserta pekerja penerima upah (PPU), Penyesuaian hak kelas perawatan peserta PPU, peningkatan manfaat, dan penyesuaian iuran.
Penambahan Kelompok Peserta Pekerja Penerima Upah (PPU)
Penyesuaian Hak Kelas Perawatan Peserta PPU
Hak kelas perawatan peserta PPU yang dahulu dibedakan berdasarkan golongan, saat ini mengalami perubahan, yakni penyesuaian hak kelas perawatan kelas II diperuntukan bagi peserta PPU dan pegawai pemerintah Non PNS dengan upah sampai dengan Rp 4.000.000. Sedangkan hak kelas perawatan kelas I diperuntukkan bagi peserta peserta PPU dan pegawai pemerintah Non PNS dengan upah lebih dari Rp 4.000.000 sampai dengan Rp 8.000.000.
Peningkatan Manfaat Pelayanan Kesehatan
Penyesuaian Iuran Peserta
Kepada media dr. Rachmat Sertika menyatakan bahwa penyesuaian ini lebih rendah dari dari usulan DJSN yakni sebesar 27.500.
“Berdasarkan hasil kajian para ahli dan aktuaria, besar iuran Rp 19.225 di tahun 2015 itu relatif belum mencukupi. Perpres Nomor 19 Tahun 2016 ini semata-mata untuk kesinambungan program Jaminan Kesehatan Nasional sebagai prioritas Kabinet Kerja”, tandas dr. Rachmat.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline (kode lokal) 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email [email protected].