Jakarta, 12 September 2023
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik dr. Siti Nadia Tarmizi meminta seluruh stakeholder yang melaksanakan kegiatan dengan mengundang Menteri Kesehatan tidak serta merta memasang foto Menteri Kesehatan dalam publikasi acara tanpa persetujuan sebelumnya.
Dalam hal ini setiap kegiatan termasuk workshop, undangan narasumber, kegiatan ilmiah maupun kegiatan lainnya secara khusus mengundang Menteri Kesehatan. Penggunaan foto dalam poster maupun flayer atau berbagai bentuk iklan lainnya terlebih dahulu harus ada konfirmasi terkait kehadiran Menteri Kesehatan.
“Pemasangan foto Menkes baru bisa dilakukan setelah adanya konfirmasi kehadiran Bapak Menkes oleh pejabat di Kementerian Kesehatan,” Kata dr. Nadia
Nadia juga meminta tidak dilakukan pemuatan foto Menkes tanpa izin pada papan reklame, poster, flayer dan lainnya untuk menarik minat masyarakat untuk membeli produk dan jasa tertentu ataupun mengikuti rangkaian dari suatu kegiatan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (DJ).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid