Sukoharjo, 29 November 2020
Setiap daerah memiliki inovasi, kreativitas serta sumber daya tersendiri yang digunakan untuk pencegahan serta pengendalian COVID-19 di wilayahnya.
Salah satunya adalah Program Jogo Tonggo (Menjaga Tetangga) yang diinisiasi oleh Gubernur Jawa Tengah Ganjar Pranowo. Program ini diperkuat dengan diterbitkannya Instruksi Gubernur Jawa Tengah Nomor 1 Tahun 2020 tentang Pemberdayaan Masyarakat Dalam Percepatan Penanganan COVID-19 di Tingkat Rukun Warga (RW) Melalui Pembentukan “Satgas Jogo Tonggo”.
Pada prinsipnya ini adalah pemberdayaan masyarakat yang bertugas mendorong, memastikan dan memantau terselenggaranya protokol kesehatan untuk melawan COVID-19 dengan benar dan efektif di wilayah Rukun Warga (RW). Pemda Jateng menargetkan setiap RW memiliki Satgas Jogo Tonggo.
Dengan peranan penting tersebut, Staf Khusus Menteri Kesehatan Bidang Peningkatan Pelayanan Jajang Edi Priyatno meminta Dinas Kesehatan bisa mengoptimalkan peran Satgas Jogo Tonggo dalam penanganan COVID-19 di Jawa Tengah. Terutama dalam hal penanganan kasus terkonfirmasi positif tanpa gejala maupun gejala ringan yang melakukan isolasi mandiri di rumah.
Tak hanya satgas, Jajang menekankan agar pelibatan penanganan COVID-19 juga harus melibatkan komponen lain seperti Lurah, RT, RW, Babinsa, Kamtibmas, dan masyarakat itu sediri.
“Sebenarnya Jateng memiliki kearifan lokal yang bisa kita optimalkan yakni Satgas Jogo Tonggo. Sehingga kolaborasi antara Dinkes dan satgas tentunya harus diperkuat,” tutur Jajang dalam audiensi bersama Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukoharjo beserta jajarannya pada Minggu (29/11).
Pihaknya menjabarkan, nantinya akan ada semacam pembagian tugas antara Satgas Jogo Tonggo dan Dinkes. Satgas dapat membantu dalam pemantauan kasus terkonfirmasi yang melakukan isman di rumah serta melakukan penegakan kedisiplinan terhadap protokol kesehatan di wilayahnya, sedangkan Dinkes bisa lebih fokus pada penanganan pasien terkonfirmasi positif di pusat karantina maupun yang dirawat di RS.
“Satgas Jogo Tonggo memiliki peran dominan untuk membantu proses isolasi masyarakat di rumah. Keikutsertaan mereka akan semakin mempercepat pengendalian COVID-19 di wilayahnya,” imbuh Jajang.
Untuk itu, Ia menekankan agar upaya kolektif dan ketegasan segera dilakukan. Pasalnya, terus meningkatnya kasus COVID-19 turut dipengaruhi oleh minimnya kesadaran masyarakat untuk menerapkan protokol kesehatan seperti memakai masker dan menghindari kerumunan.
“Sepanjang jalan, kami masih banyak menemui masyarakat yang berkerumun dan tidak memakai masker, ini harus menjadi perhatian kita bersama,” ucapnya
Kerja kolektif ini sejalan dengan instruksi Presiden No. 6 tahun 2020 tentang Peningkatan Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan Dalam Pencegahan dan Pengendalian Corona Virus Disease 2019 (Covid-19). Dalam aturan tersebut, turut memuat sanksi tegas bagi para pelanggar protokol kesehatan.
Senada dengan Jajang, Kepala Dinas Kesehatan Sukoharjo Yunia Wahdiyati mengatakan bahwa untuk mengurai penumpukan pasien COVID-19 di fasilitas layanan kesehatan, pasien-pasien yang kondisinya telah stabil dipindahkan ke rumah singgah yang tersedia.
“Kalau kondisinya sudah stabil, kami geser ke rumah singgah. Jadi kami terus berupaya menjaga agar RS tidak penuh,” kata Yunia.
Tak hanya itu, hingga kini pihaknya juga terus melakukan sosialisasi dan edukasi penerapan protokol kesehatan dengan 3M yakni memakai masker, menjaga jarak dan mencuci tangan pakai sabun secara masif kepada masyarakat.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM