Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Percepat Pembayaran Insentif Relawan RSDC Wisma Atlet

Jakarta, 7 Mei 2021

Merespon surat yang beredar yakni amanat penderitaan nakes RS Wisma Atlet, Kementerian Kesehatan melalui Sekretaris Badan PPSDM Trisa Wahjuni Putri menjelaskan bahwa sampai saat ini pembayaran insentif khususnya bagi para relawan yang bertugas masih terus berproses.

Sejak beroperasi pada Maret 2020, RS Darurat COVID-19 Wisma Atlet telah menugaskan sebanyak 6.094 relawan yang terdiri dari bidan, ahli gizi, apoteker, dokter, perawat, dan petugas medis lainnya.

Sebagai pihak yang bertanggung jawab atas pembayaran insentif bagi nakes di RSDC Wisma Atlet, Kementerian Kesehatan telah membayarkan insentif bulan Maret hingga November 2020 sebesar Rp 63 miliar. Sementara untuk Bulan Desember, belum bisa dibayarkan karena pembayarannya baru bisa dilakukan pada 2021.

Untuk mempercepat pembayaran, di tahap pertama ini Kemenkes telah mengajukan review kepada BPKP untuk selanjutnya mengajukan persetujuan buka blokir ke Kementerian Keuangan sebanyak Rp 581 miliar. Anggaran ini rencananya akan diperuntukkan bagi 97.924 tenaga kesehatan di 914 faskes. Setelah disetujui, Kemenkes dalam waktu dekat akan mengajukan persetujuan tahap kedua.

“Alhamdulillah pengajuan tahap kedua sebesar 231 miliar sudah mendapatkan persetujuan dari BPKP, didalam anggaran ini ada bagian dari relawan RSDC Wisma Atlet dan sudah cair,” kata Trisa.

Sesudah persetujuan ini, pembayaran insentif bulan Desember tahun 2020 sudah diproses oleh Badan PPSDM Kesehatan untuk dapat direalisasikan.

“Dari yang kami proses untuk bulan Desember, sudah terbit SP2D sebesar Rp 292 juta, sisanya sebesar 6,657 miliar sudah tahapan konversi dan sebentar lagi menjadi SP2D. Jadi untuk bulan desember, Insya Allah kita siap direalisasikan hari ini untuk 961 tenaga kesehatan,” tuturnya.

Sementara itu, di tahun 2021 pemerintah telah melakukan berbagai perubahan-perubahan diantaranya penambahan area yang menangani COVID-19 yang bisa mendapatkan insentif  dan memperkuat transparansi dan akuntabilitas sesuai dengan saran KPK, BPK dan BPKP.

Mempertimbangkan hal tersebut, maka dilakukan perubahan pada sistem dan pembuatan nomor rekening baru tenaga kesehatan yang menerima insentif sebagaimana rekomendasi dari KPK untuk dapat melakukan transfer langsung pada rekening tenaga kesehatan.

Anggaran Insentif setelah mendapatkan persetujuan/release dari BPKP sehingga sudah dibuka blokirnya pada DIPA Badan PPSDMK pada tanggal 6 Mei 2021 yang langsung dilakukan proses untuk disalurkan.

Untuk insentif relawan RSDC, Trisa menyebutkan bahwa Kementerian Kesehatan akan membayarkannya secara bertahap. Pada tahap pertama telah dibayarkan pada tanggal 13 April 2021 sebesar Rp.13.376.071.701 bagi 2090 tenaga kesehatan dan tahap kedua telah dilakukan perbaikan dan upload SPM sebanyak Rp.8.095.535.766 untuk 1051 tenaga kesehatan.

Selain itu Badan PPSDM Kesehatan juga memproses pembayaran insentif untuk bulan Februari  sebesar Rp. 18.212.142.926 bagi 2.499 tenaga kesehatan yang pada prosesnya membutuhkan perbaikan data saat ini sudah dilakukan upload SPM.

Insentif bulan maret sedang dilakukan proses pembuatan data supplier untuk pembuatan SPM untuk pembayaran bagi 2457 tenaga kesehatan dengan total insentif sebesar Rp.18.212.142.926.

“Dari Januari hingga Maret total insentif yang sedang dalam proses maupun sudah direalisasikan sekitar Rp 57,97 miliar,” ucapnya.

Kedepan, Kementerian berharap bahwa proses ini dapat berjalan dengan lancar, sehingga insentif sebagai bagian dari komitmen pemerintah untuk mengapresiasi kerja keras tenaga kesehatan yang berjuang di garda terdepan penanganan COVID-19 bisa segera terbayarkan.

Setelah melewati masa sulit ini (anggaran yang dibintang karena menunggu release dari BPKP) Badan PPSDM Kesehatan berupaya keras melaksanakan pembayaran Insentif bagi tenaga kesehatan yang menanggulangi COVID-19 bisa dilakukan secara rutin (perbulan).

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat

drg. Widyawati, MKM