Jakarta, 29 April 2025
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mencatat pencapaian membanggakan dengan meraih skor 86,39 dalam Penilaian Kepatuhan Penyelenggaraan Pelayanan Publik Tahun 2024 yang dilakukan oleh Ombudsman Republik Indonesia. Skor ini menempatkan Kemenkes dalam kategori B dengan kualitas tinggi dan masuk zona hijau, yang menandakan tingkat kepatuhan yang sangat baik terhadap standar pelayanan publik.
Penilaian ini merupakan bagian dari upaya Ombudsman untuk mendorong perbaikan kualitas layanan publik serta mencegah praktik maladministrasi di lingkungan instansi pemerintah pusat maupun daerah. Skor yang diperoleh menegaskan bahwa pelayanan yang diberikan Kemenkes telah memenuhi aspek transparansi, akuntabilitas, dan kepedulian terhadap kebutuhan masyarakat.
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kemenkes, Aji Muhawarman, menyampaikan bahwa capaian ini menjadi cerminan dari dedikasi dan konsistensi seluruh jajaran Kemenkes dalam meningkatkan mutu layanan publik.
“Hasil ini akan menjadi motivasi untuk terus meningkatkan kualitas layanan. Kami akan terus melakukan evaluasi dan pembenahan, khususnya dalam memperkuat unit pengelola pengaduan dan peningkatan kompetensi petugas layanan di seluruh satuan kerja Kemenkes,” ujar Aji.
Ia menegaskan bahwa Kemenkes akan terus melakukan evaluasi menyeluruh agar kualitas layanan publik tidak hanya terjaga, tetapi juga meningkat dari waktu ke waktu.
Penilaian Ombudsman ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik dan dirancang untuk mendorong penyelenggara layanan agar memenuhi standar pelayanan, menyediakan sarana dan prasarana yang memadai, meningkatkan kompetensi sumber daya manusia, serta membangun sistem pengelolaan pengaduan yang efektif dan responsif.
Dalam laporannya, Ombudsman RI juga memberikan sejumlah rekomendasi strategis kepada pemerintah, termasuk Presiden, Menteri PANRB, dan Menteri Dalam Negeri, agar terus memperkuat pengawasan terhadap implementasi standar pelayanan dan sistem pengaduan di seluruh instansi. Kepada para menteri, kepala lembaga, serta pemerintah daerah, Ombudsman menyarankan agar unit pelayanan yang masuk zona hijau diberi penghargaan sebagai bentuk apresiasi atas komitmen mereka dalam menghadirkan layanan terbaik bagi publik.
Sementara itu, bagi instansi yang masih berada di zona kuning dan merah, Ombudsman mendorong adanya langkah pembinaan serta teguran untuk memperkuat pemahaman terhadap standar pelayanan dan penerapannya. Instansi juga diimbau untuk menunjuk pejabat khusus yang bertanggung jawab dalam memantau pelaksanaan standar pelayanan secara konsisten dan menyeluruh.
Seluruh rekomendasi dari Ombudsman bersifat mengikat dan wajib ditindaklanjuti oleh penyelenggara pelayanan publik. Langkah ini penting untuk memastikan kualitas pelayanan publik nasional terus meningkat secara sistematis, berkelanjutan, dan berorientasi pada kepentingan masyarakat luas.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, silakan hubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (D2/SK)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM