Jakarta, 30 Juni 2022
Kementerian Kesehatan RI melalui Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit (P2P) Kemenkes RI, Dr. dr. Maxi Rein Rondonuwu, DHSM., MARS bersama Dirjen Perhubungan Laut Kemenhub, Dirjen Bea dan Cukai Kemenkeu, serta Dirjen Imigrasi Kemenkumham, pada Rabu (29/6) melakukan penandatangan Perjanjian Kerja Sama Koordinasi Pelayanan Kepabeanan, Keimigrasian, Kekarantinaan Kesehatan, dan Kepelabuhan.
Dirjen dr. Maxi mengatakan perjanjian kerja sama ini merupakan landasan untuk meningkatkan pelayanan birokrasi yang bersih, transparan, serta menguatnya pengawasan terhadap layanan jasa kepelabuhan.
“Perjanjian ini merupakan wujud Percepatan Capaian Aksi Strategis Nasional Pencegahan Korupsi (STRANAS PK) sektor Layanan Pelabuhan B18 Tahun 2022,” katanya di Jakarta, Rabu (29/6).
Dirjen dr. Maxi didampingi oleh Plt. Sekretaris Ditjen P2P Kemenkes dr. Yudhi Pramono, MARS hadir secara langsung pada penandatanganan perjanjian kerja sama tersebut yang diselenggarakan oleh Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi.
Perjanjian kerja sama ini dimaksudkan agar fungsi Kepabeanan, Keimigrasian, Kekarantinaan Kesehatan dan Kepelabuhan dapat melaksanakan koordinasi, dan komunikasi, serta pemeriksaan bersama secara efisien, terkoordinir, dan terpadu terhadap pemeriksaan kapal, awak sarana pengangkut, dan dokumen-dokumen terkait, yang datang dan/atau berangkat dari dan/atau ke luar negeri.
Pelaksanaannya dilakukan terhadap pelayanan kedatangan dan keberangkatan kapal, kegiatan terkait kepabeanan (berhubungan dengan pengawasan atas lalu lintas barang yang masuk atau keluar daerah pabean serta pemungutan bea masuk dan bea keluar), keimigrasian (lalu lintas orang yang masuk atau keluar wilayah Indonesia serta pengawasannya dalam rangka menjaga tegaknya kedaulatan negara), dan kekarantinaan kesehatan (upaya mencegah dan menangkal keluar atau masuknya penyakit dan/atau faktor risiko kesehatan masyarakat yang berpotensi menimbulkan kedaruratan kesehatan masyarakat) di kegiatan kepelabuhan.
“Adapun standar layanan Kepabeanan, Keimigrasian, Kekarantinaan Kesehatan, dan Kepelabuhan yang mengatur biaya, waktu, prosedur pelayanan dan kanal pengaduan dipublikasikan dan dituangkan dalam Standar Operasional Prosedur bersama di masing-masing pelabuhan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” tambah dr. Maxi.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
drg. Widyawati, MKM