Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kenali Definisi Kasus Hepatitis Akut Yang Tidak Diketahui Penyebabnya

Jakarta, 18 Mei 2022

Juru Bicara Kementerian Kesehatan RI dr. Mohammad Syahril, Sp.P, MPH menjelaskan sejumlah definisi kasus yang digunakan pada penyakit hepatitis, sesuai dengan istilah yang digunakan oleh Badan Kesehatan Dunia (WHO).

Menurutnya definisi kasus hepatitis tidak jauh berbeda dengan kasus COVID-19 yang saat itu menggunakan suspek, OTG sampai konfirmasi kasus.

“Sama dengan dulu kasus COVID-19, ada yang suspek, ada yang OTG, dan lain-lain sampai konfirmasi. Nah pada kasus hepatitis pun seperti itu,” katanya pada konferensi pers, Rabu (18/5) di gedung Kemenkes, Jakarta.

Definisi kasus pertama adalah Confirmed. Saat ini belum ada yang disebut dengan konfirmasi positif oleh WHO karena sedang dalam penelitian.

Kedua Probable, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), yakni pada saat pemeriksaan laboratorium tidak ada hepatitis A sampai E, SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L (internasional unit per liter), dan berusia di bawah 16 tahun.

“Untuk kasus ini, pasien tidak terdeteksi hepatitis maka dia salah satu dugaan hepatitis yang belum diketahui penyebabnya, namun hasil laboratorium SGOT atau SGPT di atas 500 IU/L,” tutur dr. Syahril.

Ketiga, Epi-Linked, yaitu hepatitis akut (virus non hepatitis A-E), terjadi di segala usia, dan kontak erat dengan kasus probable.

Keempat, Pending Classification, artinya sedang menunggu hasil pemeriksaan Lab untuk hepatitis A sampai E, tetapi pasien ini sudah tinggi SGOT maupun SGPT nya yakni di atas 500 IU/L, dengan usia di bawah 16 tahun.

Untuk kasus yang tidak tergolong ke dalam semua definisi kasus tersebut, lanjut Syahril, itu didefinisikan sebagai discarded.

“Discarded itu tambah dari kita yaitu hepatitis akut (virus hepatitis A – E) yang terdeteksi, atau etiologi lain yang terdeteksi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

drg. Widyawati, MKM