Jakarta, 29 September 2023
Peningkatan Mutu Pelayanan Kesehatan merupakan serangkaian upaya fasilitas pelayanan kesehatan dalam menyelenggarakan pelayanan Kesehatan yang sesuai dengan standar dan mengutamakan keselamatan pasien. Sehingga dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan, setiap fasilitas pelayanan kesehatan wajib melakukan peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal dan terus menerus serta berkesinambungan.
“Tujuan peningkatan mutu pelayanan kesehatan adalah pertama untuk memenuhi hak pasien mendapatkan pelayanan Kesehatan yang bermutu dan memberikan kepuasan kepada pasien, kedua adalah untuk mendorong fasilitas pelayanan kesehatan mewujudkan budaya mutu melalui tata kelola organisasi dan tata kelola klinis yang baik, dan yang ketiga adalah untuk meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia di Rumah Sakit.” Kata Direktur Mutu Pelayanan Kesehatan Yanti Herman dalam Uji Publik (29/9)
Terlebih saat ini Organisasi Kesehatan Dunia atau WHO telah memperbarui deskripsi UHC (Universal Health Coverage) dimana unsur kualitas telah disematkan dalam deskripsi dari UHC tersebut, sehingga dalam deskripsi UHC memungkinkan setiap orang untuk mengakses layanan yang menangani penyebab terpenting penyakit dan kematian, serta memastikan bahwa kualitas layanan tersebut cukup baik untuk meningkatkan kesehatan bagi masyarakat yang menerimanya.
Uji publik substansi mutu pelayanan kesehatan juga membahas terkait pengukuran dan pelaporan indikator mutu, pelaporan insiden keselamatan pasien, manajemen risiko, registrasi, Lisensi, akreditasi, serta peningkatan mutu pelayanan kesehatan.
Peningkatan mutu pelayanan kesehatan yang dapat dilakukan pada fasilitas pelayanan kesehatan antara lain seperti audit medis, audit keuangan, program pengendalian dan pencegahan infeksi, pengendalian resistensi antimikroba, serta ISO.
Untuk itu guna tercapai dan terlaksananya peningkatan mutu pelayanan kesehatan baik secara internal maupun eksternal, pemerintah pusat dan pemerintah daerah dapat mengenakan sanksi administratif sebagai bentuk pembinaan dan pengawasan yang didasarkan pada hasil monitoring dan evaluasi pada saat pengawasan, pengaduan dan atau pemberitaan media elektronik dan media cetak.
dr. Yanti Herman juga mengungkapkan bahwa pemerintah pusat dan daerah memiliki tanggung jawab penuh dalam upaya peningkatan mutu pelayanan kesehatan dimana pemerintah pusat menetapkan strategi standar mutu dan pemerintah daerah memberi jaminan fasilitas pada pelayanan kesehatan di daerah masing-masing.
“Pemerintah pusat dan daerah memiliki tugas dan tanggung jawab dalam upaya penyelenggaraan mutu pelayanan kesehatan, dimana pemerintah pusat bertanggung jawab menetapkan strategi nasional mutu pelayanan kesehatan dan menetapkan standar mutu serta keselamatan pasien. Sedangkan pemerintah daerah bertanggung jawab memfasilitasi dan menjamin fasilitas pelayanan kesehatan di wilayahnya serta melakukan peningkatan mutu internal dan eksternal,” Ungkap dr. Yanti Herman.
Kegiatan uji publik yang dimulai sejak tanggal 18 September 2023 tersebut mengundang dan menghadirkan sejumlah pakar dan praktisi terkait untuk membahas dan mendiskusikan substansi-substansi yang terkait dengan ranah Direktorat Jenderal Pelayanan Kesehatan. Uji publik peraturan turunan UU Kesehatan diselenggarakan dengan tujuan untuk mendapatkan asupan publik yang bermakna. Kegiatan ini dapat diikuti oleh masyarakat umum melalui saluran YouTube Kementerian Kesehatan. Selain itu partisipasi publik dalam memberikan asupan yang bermakna juga dapat dilaksanakan melalui website https://partisipasisehat.kemkes.go.id/ selama proses penyusunan RPP berlangsung.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid