Jakarta, 28 Maret 2024
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI dan Koalisi Bersama (Kobar) Lawan Dengue berupaya mewujudkan target yang telah ditetapkan WHO, yaitu nol kematian akibat dengue pada 2030. Saat ini, koalisi telah memulai pertemuan dengan melibatkan para pemangku kepentingan untuk mengidentifikasi permasalahan utama terkait penanganan dengue di Indonesia, serta merumuskan rencana program yang tepat.
Sebelumnya, WHO telah telah menetapkan tujuan eliminasi atau nol kematian akibat dengue pada 2030. Selanjutnya, Kaukus Kesehatan DPR RI dan Kemenkes RI telah meluncurkan KOBAR Lawan Dengue pada September 2023 sebagai platform untuk upaya bersama untuk mendukung pencapaian tujuan tersebut di Indonesia.
Untuk melanjutkan momentum yang telah dibangun sejak peluncuran koalisi, aktivitas koalisi perlu segera diaktifkan untuk memaksimalkan fungsinya. Untuk itu, Kaukus Kesehatan DPR RI bekerja sama dengan Kemenkes RI telah menggelar rapat kerja dan FGD KOBAR Lawan Dengue pada Kamis (28/3).
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan, kasus dengue di Indonesia menimbulkan beban penyakit yang tinggi. Dengue merupakan penyakit tular vektor sehingga pendekatannya harus komprehensif.
“Kita harus mengendalikan vektornya yaitu nyamuk tetapi dan juga menangani manusianya melalui diagnostik yang akurat dan tata laksan kasus (treatment) yang tepat. Dengan demikian transmisi bisa dihentikan dan kematian dapat dicegah,” ujar Menkes Budi, pada rapat kerja dan FGD Kobar Lawan Dengue di Hotel Raffles Jakarta, Kamis (28/3).
Angka kematian kasus dengue di Indonesia tergolong tinggi selama 4 tahun terakhir. Pada 2021, terdapat 705 kasus kematian, meningkat menjadi 1.236 kasus pada 2022, kemudian menurun menjadi 894 kasus pada 2023. Per tanggal 18 Maret 2024, tercatat sebanyak 316 kasus kematian.
Untuk mencapai target nol kematian akibat dengue, Kemenkes memiliki strategi 4 pilar, yakni promotif preventif, surveilans, intervensi medis, dan terapeutik.
Wakil Ketua Komisi IX DPR RI Emanuel Melkiades Laka Lena mengapresiasi upaya koalisi bersama dalam mengejar target nol kematian akibat dengue di Indonesia.
“Upaya yang diambil untuk mencapai nol kematian akibat dengue harus diapresiasi dan diperkuat dengan peraturan yang baik. Dengan adanya koalisi bersama ini, langkah penanggulangan ke depan menjadi semakin penting,” ucap Melki.
Melki menambahkan, upaya ini tidak hanya menjadi tanggung jawab Pemerintah Pusat. Pemerintah daerah juga harus ikut berkontribusi dan memastikan implementasi penanggulangan dengue di daerah berjalan efektif.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid