Jakarta, 19 September 2023
Undang-Undang No. 17/2023 tentang Kesehatan mengatur tentang kolaborasi antara pemerintah daerah dengan pemangku kepentingan lainnya, termasuk dalam penanggulangan kejadian Luar Biasa (KLB) dan wabah di antaranya melalui kegiatan tracing, testing, treatment
“Pelaksanaan kegiatan penanggulangan wabah meliputi koordinasi dan kerja sama dengan berbagai pihak terkait, termasuk otoritas kesehatan nasional dan internasional, lembaga pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat, untuk melakukan respons terhadap KLB/wabah yang terkoordinasi dan efektif sehingga tidak ada lagi kondisi KLB/wabah yang dikaitkan dengan kondisi politik” tegas Direktur Surveilans dan Kekarantinaan Kesehatan dr. Ahmad Farchanny T. A, MKM saat Public Hearing RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan secara daring dan luring di Jakarta (19/9).
Selanjutnya dalam RPP ini turut mengatur ketentuan terkait penyelenggaraan Kesehatan Matra, baik kesehatan matra darat, laut, maupun udara (Pasal 108 UU 17/2023) yang secara keseluruhan bertujuan untuk meningkatkan kemampuan fisik dan mental terhadap individu maupun kelompok untuk menyesuaikan diri terhadap lingkungannya dalam menghadapi situasi yang serba berubah.
Kesehatan Matra merupakan bentuk khusus Upaya Kesehatan yang diselenggarakan untuk mewujudkan derajat kesehatan yang setinggi-tingginya dalam lingkungan matra yang serba berubah di lingkungan darat, laut, dan udara.
“Definisi Operasional Kesehatan Matra dan jenisnya perlu diatur lebih jelas lagi, karena kesehatan matra ini ialah program yang dikembalikan lagi ke Kementerian Kesehatan sehingga diperlukan pendapat dan masukan dari berbagai ahli untuk di sesuaikan dengan kondisi saat ini”, ungkap dr. Farchanny.
Public Hearing RPP tentang Peraturan Pelaksanaan UU tentang Kesehatan merupakan wujud nyata upaya Pemerintah guna memenuhi hak publik untuk didengar, hak publik agar dipertimbangkan pendapatnya, dan hak publik untuk mendapatkan penjelasan terhadap substansi RPP. Dalam public hearing untuk RPP substansi KLB, wabah, dan Kesehatan matra terdapat beberapa masukan konstruktif, terutama terkait kriteria dan tata cara penetapan KLB/wabah, kegiatan penanggulangan KLB/wabah, dan lingkup Kesehatan matra.
“Terkait bidang pencegahan dan pengendalian penyakit, terdapat 18 Pasal yang mendelegasikan untuk diatur dalam Peraturan Pemerintah yang dapat dikelompokkan menjadi 7 (tujuh) substansi pokok pengaturan, yaitu: Kejadian Luar Biasa dan Wabah, Kesehatan Matra, Penanggulangan Penyakit Tidak Menular, Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran, Pengamanan Zat Adiktif Berupa Produk Tembakau dan Rokok Elektronik, dan Kesehatan Penglihatan dan Pendengaran”. Ujar Sekretaris Direktorat Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit dr. Yudhi Pramono, MARS dalam sambutannya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid