Jakarta, 29 November 2023
Kementerian Kesehatan RI mengimbau masyarakat agar tidak panik menyusul penyebaran undefined pneumonia. Direktur Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Menular, dr. Imran Pambudi mengatakan masyarakat sebaiknya justru meningkatkan kewaspadaan diri terlebih bila melakukan perjalanan ke luar negeri.
“Masyarakat tetap tenang, jangan panik,” kata dr. Imran.
Tiongkok saat ini mengalami ancaman serius penyebaran undefined pneumonia yang mulai merebak sejak November 2023. Selain Tiongkok, penyakit radang paru-paru ini juga dilaporkan terjadi di Eropa. Penularan penyakit ini didominasi pada anak-anak.
Menurut dr. Imran, pneumonia yang saat ini merebak di Tiongkok pada prinsipnya sama dengan pneumonia yang terjadi di masyarakat, yakni disebabkan oleh infeksi bakteri. Hanya saja, berdasarkan laporan epidemiologi, kebanyakan kasus pneumonia di sana disebabkan oleh mycoplasma pneumoniae.
Mycoplasma merupakan bakteri penyebab umum infeksi pernapasan (respiratory) sebelum COVID-19. Bakteri ini diketahui memiliki masa inkubasi yang panjang. Karena itu, penyebarannya tidak secepat virus penyebab pandemi COVID-19, sehingga tingkat fatalitasnya rendah.
Kendati demikian, Kementerian Kesehatan sudah melakukan berbagai upaya mitigasi untuk mengantisipasi merebaknya mycoplasma pneumonia di Indonesia. Salah satunya, menerbitkan Surat Edaran Nomor : PM.03.01/C/4732/2023 tentang Kewaspadaan Terhadap Kejadian Mycoplasma Pneumonia di Indonesia.
Surat Edaran yang ditandatangani Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit, Maxi Rein Rondonuwu pada 27 November 2023 memuat sejumlah langkah antisipasi yang harus dilakukan oleh seluruh jajaran kesehatan dalam menghadapi penyebaran mycoplasma pneumonia di Indonesia.
Melalui surat edaran tersebut, Kemenkes juga telah mendorong fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) dan pintu masuk negara untuk aktif pelaporan temuan kasus pneumonia melalui saluran yang disediakan, yakni Sistem Kewaspadaan Dini dan Respon Event Based Surveillance (SKDREBS)/Surveilans Berbasis Kejadian (SBK) maupun ke PHEOC.
“Kami mengimbau kepada Dinas Kesehatan, rumah sakit maupun pintu masuk negara agar segera melaporkan apabila ada indikasi kasus yang mengarah pada pneumonia,” terangnya.
Upaya mitigasi, lanjut dr. Imran, tidak bisa dilakukan pemerintah sendiri, melainkan harus dibarengi dengan komitmen seluruh masyarakat agar pengendalian pneumonia lebih optimal. Berikut adalah beberapa upaya yang dapat dilakukan masyarakat untuk mengantisipasi penularan pneumonia di Indonesia:
Pertama, melakukan vaksin untuk melawan influenza, COVID-19, dan patogen pernapasan lainnya jika diperlukan;
Kedua, tidak melakukan kontak atau menerapkan jaga jarak aman dengan orang yang sakit;
Ketiga, memastikan memiliki ventilasi yang baik. Keempat, membudayakan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat (PHBS) seperti mencuci tangan memakai sabun antiseptik dan air mengalir;
Kelima, apabila merasa kurang enak badan atau sakit, sebaiknya tidak keluar rumah dan tetap menggunakan masker dengan baik serta benar.
“Segera ke fasyankes terdekat jika ada tanda gejala, batuk dan/atau kesukaran bernapas disertai dengan demam,” kata dr. Imran.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected].
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid