Jakarta, 8 September 2023
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) bekerja sama Polda Metro Jaya dan Dinas Lingkungan Hidup Propinsi DKI Jakarta, dalam rangka memperbaiki kualitas udara Jakarta melakukan uji emisi gas buang kendaraan dinas operasional, kendaraan pribadi dan kendaraan masyarakat dan tamu Kemenkes pada Jum’at (8/9) di halaman parkir blok A dan lapangan Germas.
Plt. Kepala Biro Umum Kemenkes Sumarjaya mengatakan sebanyak 308 kendaraan dinas terdiri dari roda empat dan roda enam, 92 roda dua serta kendaran tamu apabila di total itu sekitar 400 sampai 600 kendaraan melakukan uji emisi gas buang kendaraan di lingkungan Kementerian Kesehatan dan ditargetkan selesai hari ini.
“Kita lihat udara Jakarta saat ini kita tahu bersama bahwa polusi udara masih tinggi jangan sampai dari kendaraan memberikan kontribusi polusi yang sangat besar apalagi dari Kementerian Kesehatan,” kata Jaya
Upaya selain uji emisi kendaraan, Kemenkes juga telah menetapkan 50% pegawai Kementerian Kesehatan melakukan pekerjaan di rumah work from home (WFH) dan juga telah menyiapkan 25 unit kendaraan umum untuk antar jemput pegawai sebagai salah satu pengurangan penggunaan kendaraan pribadi.
Jaya juga menghimbau kepada masyarakat untuk menggunakan masker sesuai standar saat berada diluar ruangan agar tetap menjaga kesehatan.
Apabila terdapat kendaraan dinas yang melebihi ambang batas pada saat uji emisi, maka akan dilakukan evaluasi internal dan melakukan perbaikan bahkan pemberhentian operasional.
“Nanti kita lihat kalau ini bisa diperbaiki jadi kita akan lakukan evaluasi internal untuk kendaraan dinas kita perbaiki terlebih dahulu tapi kalau nggak kita berhentikan,” tambah Sumarjaya.
Perwakilan Polda Metro Jaya Edi Supriyanto menjelaskan kendaraan yang telah lulus melakukan uji emisi langsung terintegrasi dan mendapatkan sertifikat yang berlaku selama satu tahun yang dikeluarkan oleh Kementerian Lingkungan Hidup ataupun bengkel yang telah memiliki izin untuk mengeluarkan sertifikat uji emisi tersebut.
“Hasil yang sudah dilakukan uji emisi itu ada sertifikatnya dan berlaku selama setahun baik yang dikeluarkan dari kita pemeriksa lingkungan hidup maupun bengkel-bengkel yang sudah berijin itu mengeluarkan sertifikat jadi tinggal ditunjukkan saja,” kata Edi Supriyanto.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid