Jakarta, 13 November 2015
Dalam era Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) dan Kartu Indonesia Sehat (KIS), Rumah Sakit UPT Vertikal selalu siap untuk melayani masyarakat apapun resikonya. Untuk itu Kendali Mutu dan Kendali Biaya menjadi point utama yang harus diwujudkan agar Rumah Sakit tetap dapat berjalan secara efisien dan efektif. Di satu sisi Rumah Sakit harus mampu menjaga agar pembiayaan tetap dapat berjalan secara efisien, sementara disisi lain patient safety harus tetap dikedepankan, jangan sampai keselamatan pasien menjadi taruhan demi efisiensi pembiayaan.
Demikian sambutan Menteri Kesehatan di Jakarta (13/11). RI, Prof. Dr. dr. Nila Farid Moeloek, Sp.M (K) dalam pelantikan pejabat eselon II di lingkungan Kementerian Kesehatan
Kebijakan Kementerian Kesehatan di tingkat Rumah Sakit saat ini masih menjadi pekerjaan rumah dalam implementasi di lapangan, antara lain pelaksanaan Sistem Rujukan, pelaksanaan akreditasi Rumah Sakit Nasional dan Internasional, penyusunan clinical pathway Rumah Sakit, Health Technology Assessment (HTA) di Rumah Sakit, dan beberapa kebijakan lain, ujar Menkes.
Kepada para pejabat yang baru dilantik Menkes berharap agar melanjutkan program dan kegiatan yang telah dirintis oleh pejabat sebelumnya dan berkomitmen dalam menjalankan tugas, sehingga Rumah Sakit UPT Vertikal akan menjadi role model bagi Rumah Sakit lain.
Pejabat Eselon II Kemenkes RI yang dilantik di lingkungan Ditjen Bina Upaya Kesehatan adalah :
BADAN PPSDM KESEHATAN
Laode Musafin M, SKM, M.Kes sebagai Kepala Balai Besar Pelatihan Kesehatan Makasar
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi Halo Kemkes melalui nomor hotline <kode lokal> 1500-567; SMS 081281562620, faksimili: (021) 52921669, dan alamat email [email protected].