Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

MK dan PTUN Tolak Gugatan Terkait Sektor Kesehatan

Jakarta, 21 Maret 2025

Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan permohonan yang diajukan oleh lebih dari 18 orang yang berprofesi di antaranya sebagai dokter, pemerhati/ahli hukum kesehatan, aktivis organisasi profesi terkait beberapa pasal di UU Kesehatan No 17/2023 tidak dapat diterima.

Amar Putusan yang dibacakan Ketua MK Suhartoyo dalam Sidang Pengucapan Putusan Nomor 171/PUU-XXII/2024 pada Jumat (21/3/2025) di MK.

Sidang di MK menguji beberapa pasal dalam UU Kesehatan, termasuk Pasal 311 ayat (1), Pasal 268 ayat (2), Pasal 269, Pasal 270, Pasal 203 ayat (1), Pasal 220 ayat (2), Pasal 263 ayat (5), dan Pasal 291 ayat (2). Para pemohon berargumen bahwa pasal-pasal tersebut tidak memberikan kejelasan terkait kewenangan Menteri Kesehatan, kedudukan Konsil, serta otonomi organisasi profesi.

Namun, majelis hakim MK Ridwan Mansyur menilai permohonan tersebut tidak dapat diterima salah satunya karena pemohon tidak menguraikan alasan konstitusionalitas pasal-pasal yang dimohonkan pengujiannya dengan jelas.

Hakim Ridwan juga menyebutkan bahwa identitas para Pemohon tidak disampaikan secara lengkap, melainkan hanya mencantumkan nama kuasa hukum, sehingga tidak dapat mengidentifikasi dengan pasti siapa yang mengajukan permohonan tersebut.

Selain di MK, majelis dalam Pengadilan Tata Usaha Negara di Jakarta juga menolak gugatan terkait pemberhentian anggota Majelis Kehormatan Disiplin Kedokteran Indonesia (MKDKI) dan pengangkatan anggota Majelis Disiplin Profesi (MDP).

Kemenkes memenangkan gugatan terkait Surat Keputusan Menteri Kesehatan Nomor HK.01.07/MENKES/1630/2024 tentang pemberhentian anggota MKDKI dan pengangkatan anggota MDP untuk periode 2024-2028. Gugatan yang diajukan oleh sekelompok dokter, dokter gigi, dan akademisi ini ditolak oleh majelis hakim PTUN yang menyatakan bahwa keputusan Menteri Kesehatan adalah sah dan sesuai dengan peraturan yang berlaku.

Majelis hakim menilai bahwa:

1.⁠ ⁠Pengangkatan anggota MDP tidak harus menunggu hingga masa bakti MKDKI selesai, sesuai dengan ketentuan UU Kesehatan.

2.⁠ ⁠Menteri Kesehatan memiliki kewenangan penuh dalam mengelola proses seleksi Majelis Disiplin Profesi kesehatan.

“Kedua keputusan tersebut memperkuat posisi hukum Kemenkes dalam mengelola disiplin profesi medis di Indonesia serta memastikan kebijakan yang diterapkan telah sesuai dengan koridor hukum,” kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Aji Muhawarman.

Aji juga menekankan bahwa keputusan ini memberikan kepastian hukum bagi para pemangku kepentingan di sektor kesehatan, terutama dalam pengelolaan organisasi profesi medis.

“Kami mengajak seluruh pemangku kepentingan, termasuk organisasi profesi dan akademisi, untuk tetap memberikan masukan konstruktif agar regulasi kesehatan di Indonesia semakin baik dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” pungkasnya.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email [email protected]. (D2/SK)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM