Jakarta, 9 Oktober 2024
Pandemi COVID-19 telah mengungkap kelemahan-kelemahan dalam sistem kesehatan yang memerlukan perbaikan mendasar. Untuk itu, pemerintah melalui Kementerian Kesehatan meluncurkan serangkaian reformasi guna memperkuat sistem kesehatan nasional. Transformasi ini didasarkan pada enam pilar utama, yaitu: layanan primer, layanan rujukan, ketahanan kesehatan, pembiayaan kesehatan, sumber daya manusia (SDM) kesehatan, dan teknologi kesehatan.
Menteri Kesehatan Budi Gunadi Sadikin menjelaskan bahwa langkah penting dalam penguatan transformasi kesehatan ini dimulai dengan pengesahan Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan. Regulasi baru ini menjadi landasan dalam membangun sistem kesehatan yang lebih tangguh dan terintegrasi.
“Pengesahan UU Nomor 17 Tahun 2023, yang menggabungkan 11 undang-undang lama, merupakan pencapaian luar biasa di bawah kepemimpinan Presiden Jokowi. Regulasi ini dirancang berdasarkan praktik terbaik dari seluruh dunia dan kondisi kesehatan saat ini,” ujar Menkes Budi.
Sebagai bagian dari implementasi UU tersebut, pemerintah juga telah menerbitkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 28 Tahun 2024 tentang pelaksanaan UU Kesehatan, yang didukung dengan Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) sebagai aturan turunan.
“Untuk mereformasi sistem kesehatan, kita membutuhkan kerangka regulasi yang kuat dan tata kelola yang baik. Selain itu, pembiayaan yang cukup juga sangat penting untuk mendukung transformasi ini,” tambah Menkes Budi.
Pemenuhan Alat Kesehatan
Menkes Budi juga menyoroti berbagai pencapaian dalam transformasi kesehatan, termasuk dalam layanan primer seperti program imunisasi dan skrining untuk menjaga kesehatan masyarakat. Di sisi layanan rujukan, Kemenkes memastikan rumah sakit di seluruh kabupaten/kota dan provinsi dilengkapi dengan alat kesehatan yang memadai.
“Di layanan rujukan, kami mendistribusikan peralatan medis seperti CT-scan untuk mendeteksi stroke dan alat mammogram untuk skrining kanker payudara. Kami juga mendistribusikan alat kemoterapi dan radioterapi ke berbagai rumah sakit provinsi,” jelasnya.
Salah satu contoh keberhasilan adalah RSUP dr. Ben Mboi di Kupang, Nusa Tenggara Timur (NTT), yang kini mampu menangani pasien jantung sehingga masyarakat tidak perlu dirujuk keluar provinsi.
Perbaikan Pendidikan Kedokteran
Transformasi SDM kesehatan juga menjadi prioritas. Menkes Budi menyatakan bahwa sistem pendidikan kedokteran diperbaiki melalui pendekatan berbasis rumah sakit, terutama untuk mengatasi kekurangan dokter spesialis di Indonesia.
“Kami telah memperkenalkan Program Pendidikan Dokter Spesialis (PPDS) berbasis rumah sakit, serta menyederhanakan proses perizinan bagi dokter. Surat Tanda Registrasi (STR) kini berlaku seumur hidup, dan Surat Izin Praktik (SIP) telah disentralisasi dan otomatisasi,” ungkapnya.
Untuk meningkatkan kapasitas pendidikan kedokteran, Kemenkes memberikan beasiswa fellowship kepada dokter spesialis di beberapa negara seperti China, Jepang, dan India.
Digitalisasi Data Kesehatan
Dalam bidang teknologi kesehatan, Kemenkes mengembangkan platform SATUSEHAT untuk mengintegrasikan data kesehatan nasional. Platform ini memungkinkan masyarakat untuk mengakses dan mengelola data kesehatan pribadi dengan lebih mudah.
“Dengan SATUSEHAT, data kesehatan seperti hasil tes kolesterol, riwayat CT-scan, dan obat yang digunakan dapat diakses secara transparan. Ini adalah langkah besar dalam transformasi teknologi kesehatan di Indonesia,” ujar Menkes Budi.
Berita ini disampaikan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, hubungi layanan Halo Kemenkes di nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected].
Plt. Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik,
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid