Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Pandemic Agreement Disahkan di WHA 78: Indonesia Tegaskan Komitmen Global untuk Ketahanan Kesehatan

Jenewa, 21 Mei 2025

Sidang ke-78 World Health Assembly (WHA 78) mencatat tonggak sejarah penting dengan disahkannya Pandemic Agreement, sebuah instrumen hukum global yang dirancang untuk memperkuat kesiapsiagaan dan respons dunia menghadapi darurat kesehatan, termasuk pandemi di masa depan. Indonesia menyambut baik penyelesaian negosiasi selama tiga tahun yang akhirnya melahirkan kesepakatan bersejarah ini.

“Adopsi Pandemic Agreement merupakan bukti bahwa multilateralisme tetap deliver dan solusi bagi tantangan global,” ujar Achsanul Habib, Wakil Tetap RI untuk PBB di Jenewa.

Indonesia dalam proses negosiasi ini telah melibatkan sejumlah pakar dalam delegasi Indonesia dan menyelenggarakan berbagai konsultasi publik yang libatkan para pemangku kepentingn.

Achsanul menambahkan, Pandemic Agreement akan memperkuat arsitektur pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, melengkapi amandemen International Health Regulations (IHR) yang disepakati pada 2024

Bagi Indonesia, keberhasilan ini juga menjadi warisan penting (legacy) Indonesia sebagai Presidensi G20 tahun 2022, yang telah menggagas dua pilar besar penanganan pandemi. Pilar pertama adalah securing sumber pendanaan melalui pendirian Pandemic Fund yang telah disahkan pada 2022. Pilar kedua, yang kini terwujud dalam Pandemic Agreement, adalah memajukan pilar normatif melalui instrumen hukum yang mengatur prinsip kesetaraan akses terhadap medical countermeasures, terutama saat pandemi, sehingga semua negara dan seluruh lapisan masyarakat dapat terlindungi secara adil.

Sebelumnya, Direktur Jenderal WHO, Dr. Tedros Adhanom Ghebreyesus, dalam pertemuan bilateral dengan Menkes RI, secara khusus menyampaikan apresiasi atas partisipasi aktif Indonesia dalam negosiasi dan kontribusi nyata dalam mencari solusi atas berbagai tantangan yang dihadapi. “Indonesia telah menjadi mitra strategis dan inspirasi dalam membangun norma global yang inklusif,” ungkap Dr. Tedros.

Pandemic Agreement yang terdiri dari 35 pasal, juga telah memuat kepentingan nasional seperti kedaulatan, komitmen pencegahan, kesiapsiagaan, dan respon pandemi, termasuk penguatan tenaga kesehatan, research and development, transfer teknologi, dan diversifikasi produksi produk kesehatan.

Pandemic Agreement juga merefleksikan upaya Indonesia dan negara-negara berkembang dalam pembentukan Pathogen Access and Benefit Sharing (PABS) System yang akan memastikan keadilan, transparansi, dan perlindungan kepentingan semua pihak dalam akses ke sampel dan data patogen serta manfaatnya.

Namun demikian, pengesahan Pandemic Agreement di WHA 78 masih merupakan tahap awal. Selanjutnya negara-negara masih akan melanjutkan perundingan Annex terkait PABS. Sesuai ketentuan perjanjian tersebut, Pandemic Agreement baru akan berlaku setelah Annex PABS selesai dinegosiasikan dan disahkan sebagai bagian tak terpisah dari Pandemic Agreement.

Negosiasi Annex PABS diharapkan dapat segera berlangsung dengan target pengesahan di WHA 79 tahun 2026. Selanjutnya kedua dokumen baru akan berlaku mengikat setelah diratifikasi oleh sekurangnya 60 negara anggota WHO.

Indonesia berharap negara-negara dapat memanfaatkan momentum positif pengesahan Pandemic Agreement untuk mendorong kelancaran negosiasi Annex PABS.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (D2/SK)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM