Jakarta, 17 Oktober 2023
Pandemi COVID-19 menjadi titik balik Indonesia dalam memperkuat kapasitas kesehatan nasional. Utamanya untuk mengembangkan rencana aksi nasional ketahanan kesehatan.
Hal tersebut disampaikan Sekretaris Jenderal Kementerian Kesehatan Kunta Wibawa Dasa Nugraha pada pertemuan International Health Regulation (IHR) Joint External Evaluation (JEE) yang digelar di Jakarta, Senin (17/10).
“JEE memberikan arti penting dalam menganalisis dan mempersempit kesenjangan dalam pencegahan, deteksi, dan respons yang cepat terhadap ancaman kesehatan masyarakat,” ungkap Kunta.
Kunta menambahkan, pandemi COVID-19 menunjukkan banyak kesenjangan yang perlu diatasi, baik di level global, regional, dan nasional. Dan Indonesia sudah membuktikan diri mampu berkontribusi dalam mengatasi kesenjangan tersebut.
Di tingkat global dan regional, Indonesia telah meningkatkan arsitektur kesehatan, memperkenalkan skema fasilitasi untuk membantu mobilitas selama keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat, koordinasi antara sektor keuangan dan kesehatan melalui Finance and Health Ministers Meeting, serta pembentukan dana pandemi.
Di tingkat nasional dan daerah, Indonesia mampu meningkatkan kapasitas untuk menyediakan akses, layanan, dan keterjangkauan pelayanan kesehatan yang lebih baik bagi seluruh warga negara Indonesia. Termasuk melalui reformasi sektor kesehatan seperti penerapan transformasi kesehatan dan Undang-Undang kesehatan.
“Kemenkes memiliki enam pilar transformasi kesehatan dan saat ini memiliki Undang-Undang baru yang kami harap dapat meningkatkan sektor kesehatan,” lanjut Sekjen Kunta.
IHR JEE sendiri merupakan penilaian kapasitas negara Indonesia dalam 19 area teknis/kapasitas inti dalam menghadapi keadaan kedaruratan kesehatan masyarakat. IHR JEE melibatkan pemangku kepentingan multisektoral dari berbagai Kementerian dan Lembaga di Indonesia, serta dukungan mitra organisasi internasional.
Dalam kesempatan yang sama, Ketua Tim JEE Karen Sliter menjelaskan bahwa JEE dibuka dengan tujuan keamanan dan kesehatan.
“JEE mempunyai komitmen yakni datang sebagai rekan dan memantau assessment yang sudah dilakukan dengan melibatkan 19 diskusi multisektoral serta 3-5 prioritas tindakan area teknis,” kata Karen.
Proses IHR JEE dilaksanakan pada 16-20 Oktober 2023 dengan menggunakan JEE tools dan dilengkapi dengan dokumen pendukung, diskusi peer to peer antara negara tuan rumah dan tim penilai eksternal, serta kunjungan lapangan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id. (DO)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid