Makkah, 16 Juni 2023
Jemaah Haji diimbau mengonsumsi makanan yang telah disediakan sesuai dengan waktu yang disarankan. Hal ini penting dilakukan oleh jemaah haji supaya terhindar dari masalah kesehatan yang diakibatkan kerusakan makanan.
“Jemaah haji penting untuk mematuhi rentang waktu yang aman pada makanan untuk dikonsumsi. Anjuran rentang waktu aman konsumsi sudah ada di tutup kemasan makanan yang dibagikan kepada jemaah,” ujar koordinator tim sanitasi dan food security Dedy Kurniawan, SKM, MKM yang ditemui di KKHI Makkah.
Diketahui bahwa walaupun sampel makanan jemaah haji sudah lolos uji organoleptik oleh tim sanitasi dan food security, namun jemaah haji perlu mewaspadai faktor risiko lain yang menyebabkan kerusakan makanan. Jika makanan rusak dikonsumsi, pastinya akan menimbulkan masalah kesehatan.
Dedy menyampaikan bahwa salah satu faktor risiko kerusakan makanan yang terjadi di penyelenggaraan haji yaitu terkait penyimpanan makanan. Makanan dapat rusak karena mikroba seperti bakteri dan jamur yang berkembang biak pada suhu 5 hingga 60 derajat celsius. Selain suhu, waktu penyimpanan yang lebih lama akan mengakibatkan perkembangan mikroba lebih banyak lagi.
“Kerusakan makanan untuk jemaah haji yang sering kami deteksi adalah karena disimpan di tempat terbuka yang mudah terkontaminasi bakteri atau jamur dalam waktu yang cukup lama,” ucapnya.
Ketika makanan tidak disimpan dengan baik menyebabkan makanan tersebut mudah terkontaminasi mikroba, sehingga pada suhu ruangan menyebabkan mikroba akan berkembang biak dengan cepat dan menyebabkan makanan cepat rusak. Selain itu mikroba juga mudah berkembang biak pada udara yang lembab dan suhu yang hangat.
Kerusakan makanan biasanya ditandai dengan perubahan di aroma dan tekstur makanan seperti menjadi lembek, berlendir, dan berbau kurang sedap. Namun ada juga kerusakan makanan yang tidak ditandai dengan adanya perubahan tekstur dan bau. Kerusakan seperti inilah yang perlu diwaspadai.
Oleh karenanya, jemaah haji diimbau untuk mengonsumsi makanan dalam waktu yang dianjurkan. Jemaah haji harus memperhatikan masa aman konsumsi yang ada di setiap kemasan makanan.
Masa waktu yang ditetapkan oleh Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) adalah waktu yang sudah dipertimbangkan makanan tersebut siap saji sampai dikonsumsi, itu dianggap masa aman. Pada masa aman konsumsi, tidak perlu khawatir karena mikroba jumlahnya masih sedikit dan tidak berbahaya. Namun jika dikonsumsi lewat masa waktunya maka kemungkinan mikroba bisa saja sudah berkembang banyak di makanan tersebut, sehingga besar kemungkinan makanan sudah rusak.
Pada penyelenggaraan haji, PPIH sudah memiliki jejaring untuk pengamanan makanan untuk jemaah haji. Jejaring ini mulai dari daerah kerja (Daker) disiagakan seksi konsumsi dan tim sanitasi dan food security. Tim ini telah memeriksa kesiapan dari hulu yaitu mulai dari lokasi tempat pemrosesan makanan atau dapur katering.
Di sektor juga ada pengawas konsumsi dan di kloter ada Tenaga Kesehatan Haji (TKH). Di tingkat sektor dan kloter ini diharapkan mereka menjadi garda terdepan dari proses pengamanan makanan. Sebelum makanan dikonsumsi jemaah haji, diharapkan mereka dapat memastikan makanan tersebut aman.
Bila jemaah haji mendapatkan makanan rusak walaupun masih dalam masa aman untuk dikonsumsi, jemaah haji diimbau untuk segera lapor kepada petugas yang ada di kloter dan jangan konsumsi makanan tersebut. Petugas yang ada di kloter akan memastikan makanan tersebut.
Petugas juga bisa meminta bantuan kepada sie konsumsi serta tim sanitasi dan food security untuk memastikan keamanan makanan tersebut. Jika terbukti rusak, maka makanan akan segera diganti dengan yang baru.
“Jemaah haji yang merasa makanan yang diterima rusak, jangan dikonsumsi dan segera lapor ke TKH kloter. TKH akan memastikan apakah betul makanan sudah rusak. Jika betul rusak makan akan diganti,” ungkap Dedy.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (RW).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid