Masyarakat sehat yang mandiri dalam pencegahan dan penanggulangan HIV-AIDS dan IMS serta berkeadilan menjadi visi Program AIDS Nasional. Guna mewujudkan visi tesebut diperlukan misi yang dapat menghantarkan capaian yang maksimal. Adapun Misinya adalah dengan meningkatkan derajat kesehatan masyarakat, melalui pemberdayaan masyarakat, termasuk swasta dan masyarakat madani dalam pengendalian HIV-AIDS dan IMS; melindungi kesehatan masyarakat dengan menjamin tersediannya upaya kesehatan paripurna, merata, bermutu, dan berkeadilan dalam pengendalian HIV-AIDS dan IMS
Demikian disampaikan Direktur Jenderal Pengendalian Penyakit dan Penyehatan Lingkungan, Prof. dr. Tjandra Yoga Aditama, SpP(K), MARS, DTM&H, DTCE, melalui surat elektronik yang diterima oleh Pusat Komunikasi Publik (20/11).
Menurut Prof. Tjandra upaya Program Aids Nasional yang telah dijalankan antara lain kebijakan pengendalian HIV-AIDS dan IMS tahun 2010-2014, membahas mengenai advokasi, sosialisasi, dan pengembangan kapasitas; meningkatkan kemampuan manajemen dan profesionalisme, pengendalian HIV-AIDS dan IMS; menguatkan upaya promotif dan preventif; dan memprioritaskan pencapaian sasaran MDG’s, komitmen nasional dan internasional.
“Tujuan program ini adalah, untuk menurunkan jumlah kasus baru HIV; menurunya tingkat diskriminasi dan menurunnya angka kematian akibat AIDS serendah mungkin”, jelas Prof. Tjandra.
Strategis pengendalian HIV-AIDS dan IMS tahun 2010-1014, antara lain prevalensi HIV usia 15-49 tahun <0,5%; meningkatnya presentase penduduk usia 15-24 tahun yang memiliki pengetahuan komprehensif tentang HIV-AIDS dari 65% menjadi 95%; meningkatnya pengguna kondom pada kelompok risiko tinggi dari 25% menjadi 65%; dan meningkatnya presentase Rumah Sakit Pemerintah yang menyelenggarakan pelayanan rujukan bagi ODHA menjadi 100%
Stigma dan diskriminasi disebabkan oleh ketidaktahuan dan ketidakpedulian sehingga cara yang terbaik untuk mengatasinya adalah dengan meningkatkan pengetahuan dan meningkatan kepedulian akan kebutuhan pribadi dan orang lain. Adapun upaya yang dapat dilakukan untuk meminimalisir masalah tersebut adalah dengan meningkatkan kapasitas petugas kesehatan berdasarkan PP 32 tahun 1996 dalam penanggulangan HIV-AIDS; Menjamin ketersediaan ARV, Kepmenkes 1190 tahun 2004; Meningkatkan keterlibatan seluruh stakeholder masyarakat dalam menanggulangi HIV-AIDS; dan upaya peningkatan pengetahuan serta penurunan praktek berisiko.
“Pro rakyat, inklusif, responsif, efektif, dan bersih merupakan nilai-nilai yang telah ditetapkan Kementerian Kesehatan untuk mendukung program AIDS Nasional ini”, tambah Prof. Tjandra.
Berita ini disiarkan oleh Pusat Komunikasi Publik Sekretariat Jenderal Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi melalui nomor telepon: (021)52907416-9, faksimili: (021)52921669, Pusat Tanggap Respon Cepat (PTRC): <kode lokal> 500-567 dan 081281562620 (sms), atau e-mail [email protected]