Jakarta, 9 Mei 2023
Status Public Health Emergency of International Concern (PHEIC) atau darurat kesehatan global untuk COVID-19 telah resmi dicabut oleh WHO pada Jumat (5/5) lalu.
WHO menyebut pencabutan darurat COVID-19 seiring situasi global yang terus terkendali dalam satu tahun terakhir. Lantas bagaimana situasi COVID-19 di Indonesia?
Juru Bicara Kementerian Kesehatan dr. Mohammad Syahril mengatakan bahwa situasi COVID-19 di Indonesia cukup terkendali. Laju penularan saat ini terlihat fluktuatif di kisaran 1000-2000 kasus per hari, masih dibawah standar level 1 WHO.
Hingga, Senin 8 Mei 2023. kasus harian COVID-19 tercatat sebanyak 1.149 kasus, kasus meninggal 21 orang dan pasien dirawat sebanyak 3.425 orang.
“Dalam kurun waktu dua minggu terakhir memang terjadi peningkatan trend kasus konfirmasi COVID-19, kasus aktif, dan perawatan pasien di rumah sakit. Bahkan konfirmasi COVID-19 pernah mencapai lebih dari 2.600 kasus,” kata dr. Syahril.
Ia mengungkap, sekitar 30% pasien COVID-19 yang dirawat di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi COVID-19 dosis lengkap maupun booster serta didominasi oleh lansia.
“Hampir separuh pasien yang meninggal di rumah sakit belum mendapatkan vaksinasi,” lanjutnya.
Untuk itu, dr. Syahril meminta agar pencabutan status darurat kesehatan untuk COVID-19 tidak menimbulkan euphoria yang berlebihan. Masyarakat harus tetap hati-hati dan waspada, sebab virus SARS Cov2 penyebab COVID-19 masih ada di sekitar kita, sehingga potensi penularan pun tetap ada.
“Kelompok lansia dan pasien dengan penyakit penyerta masih memiliki resiko paling tinggi, sehingga vaksinasi harus tetap dilakukan,” terang dr. Syahril.
Selain vaksinasi, kesadaran untuk tetap menerapkan protokol kesehatan terutama penggunaan masker juga harus tetap dijalankan, terutama saat sakit flu, kontak erat dengan pasien konfirmasi/suspek COVID-19, dan di ruang tertutup dengan banyak orang.
Sementara itu, bagi masyarakat yang merasakan gejala yang mengarah ke COVID-19 atau merupakan kontak erat dari orang yang terkonfirmasi positif, diimbau agar segera melakukan tes.
“Apabila positif tetap lakukan isolasi mandiri sehingga dapat memutus penularan COVID-19. Jangan sampai menularkan kepada orang lain,” imbau dr. Syahril.
Tes COVID-19 secara mandiri juga bisa dilakukan dengan menggunakan tes cepat antigen. Produk tes cepat antigen mandiri saat ini telah tersedia dan telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (MF).
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid