Jakarta, 29 April 2021
Posyandu merupakan salah satu bentuk upaya Kesehatan bersumberdaya masyarakat yang saat ini telah menjadi Lembaga Kemasyarakatan Desa atau Kelurahan. Keberadaan Posyandu hingga saat ini menjadi salah satu fasilitas promotif preventif bagi kesehatan ibu dan anak.
Dalam peraturan Mendagri nomor 18 tahun 2018 tentang Lembaga Kemasyarakatan Desa dan Lembaga Adat Desa menyatakan bahwa Posyandu merupakan salah satu jenis lembaga kemasyarakatan desa dan yang membantu kepala desa dalam meningkatkan pelayanan kesehatan.
Posyandu diprakarsai dan dikelola oleh masyarakat bersama pemerintah desa atau kelurahan. Tujuannya untuk memudahkan masyarakat memperoleh pelayanan kesehatan.
Kegiatan di Posyandu antara lain Pelayanan Kesehatan Ibu dan Anak, Keluarga Berencana, Pelayanan Gizi, Imunisasi, dan Peningkatan Perilaku Hidup Bersih dan Sehat, menurunkan angka kematian bayi dan balita, Stunting, serta Pencegahan Penyakit Menular.
Menteri Kesehatan RI Budi Gunadi Sadikin mengatakan partisipasi masyarakat dalam mendukung pelaksanaan Posyandu sangat penting, karena tanpa keikutsertaan mereka di Posyandu maka upaya promotif preventif tidak dapat berjalan dengan baik.
“Dengan keaktifan masyarakat untuk datang dan memanfaatkan pelayanan kesehatan di Posyandu, dapat mencegah dan mendeteksi sedini mungkin gangguan pada bayi dan Balita,” katanya.
Posyandu kekinian, lanjut Budi, juga dapat melakukan surveilans kesehatan berbasis masyarakat, yaitu pengamatan atau pemantauan secara terus-menerus terhadap penyebab terjadinya masalah kesehatan di wilayahnya hingga teridentifikasi penyebab terjadinya masalah kesehatan.
Hal ini akan bermanfaat dalam pengenalan masalah kesehatan masyarakat secara mandiri dan akan mendorong tercapainya Posyandu aktif.
“Saya berharap pembinaan di setiap jenjang, dimulai dari tingkat provinsi sampai dengan kecamatan. Terus dilakukan peningkatan sinergi lintas sektor,” tutur Budi.
Menteri Dalam Negeri yang diwakili Dirjen Bina Pemerintahan Desa Yusharto Huntoyungo mengatakan pelayanan kesehatan bagi ibu hamil maupun Balita di Posyandu harus dipastikan tetap berlangsung dengan menerapkan protokol kesehatan.
“Keberadaan dan fungsi Posyandu dalam memberdayakan masyarakat melalui pelaksanaan layanan kesehatan dasar perlu dioptimalkan secara masif,” katanya.
Keberadaan Posyandu sangat diperlukan dalam melalukan upaya promotif preventif dan melaksanakan pemberdayaan masyarakat. Perlu digaungkan kembali pelaksanaan dan pembinaannya menjadi tanggung jawab bersama lintas sektor di setiap jenjang, terutama dalam mendukung upaya peningkatan kesehatan ibu dan anak, percepatan penanggulangan stunting, dan pencegahan COVID-19.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM