Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Tes Cepat Antigen Mandiri (Self-Testing) COVID-19 untuk Atasi Penyebaran Virus COVID-19

Press Release (untuk dikutip)

Tes Cepat Antigen Mandiri _(Self-Testing)_ COVID-19 untuk Atasi Penyebaran Virus COVID-19

Jakarta, 14 April 2023

Pemerintah memberikan kemudahan bagi masyarakat untuk melakukan tes COVID-19 secara mandiri menggunakan tes cepat antigen. Saat ini telah tersedia produk tes cepat antigen mandiri yang telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, dengan sistem pelaporan melalui aplikasi SATUSEHAT.

Direktur Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Dr. L. Rizka Andalucia, berharap dengan adanya tes mandiri, akan mempercepat deteksi dini dan upaya pengobatan COVID-19. Mengingat saat ini terjadi kenaikan kasus COVID-19 seiring dengan telah ditemukan dua kasus varian XBB.1.16 atau lebih dikenal dengan Arcturus di Indonesia.

“Dengan dilakukan skrining mandiri, tentunya diharapkan akan mempercepat temuan kasus COVID-19 dan pengobatan. Diharapkan skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19 dapat terlaksana dengan baik untuk Indonesia yang semakin sehat dan tangguh”, ujar Dirjen Rizka.

Tes cepat antigen mandiri, merupakan metode tes COVID-19 secara mandiri, yang dalam prosesnya tidak memerlukan bantuan tenaga kesehatan, baik saat pengambilan spesimen, hingga pembacaan hasil tes, sebagai upaya skrining mandiri dalam rangka deteksi dini COVID-19.

Masyarakat dapat membeli produk tes cepat antigen mandiri di toko alat kesehatan, apotek, dan tempat lain yang memiliki izin pendistribusian alat kesehatan. Pastikan produk tes cepat antigen mandiri yang dibeli telah memiliki izin edar. Saat ini telah terdapat dua (2) produk tes cepat antigen mandiri yang telah disetujui izin edarnya dan memiliki kode _Quick Response_ (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT, yakni FASTCLEAR Q COVID-19 Ag Nasal dan Panbio COVID-19 Antigen Self-Test.

Apabila dalam perkembangannya terdapat produk tes cepat antigen mandiri lain yang juga telah mendapatkan izin edar dari Kementerian Kesehatan, masyarakat dapat mengakses informasinya melalui http://infoalkes.kemkes.go.id. Produk memiliki kode _Quick Response_ (QR) yang terhubung dengan aplikasi SATUSEHAT. Kode QR berisi kode unik pada tiap produk, sebagai tanda pengenal produk agar mampu telusur dan tidak dapat digunakan kembali.

Ketika terkonfirmasi positif COVID-19, Pemerintah juga memberikan layanan telemedisin bagi masyarakat dengan hasil tes positif COVID-19. Oleh karena itu, masyarakat tidak perlu ragu untuk melaporkan hasil tes cepat antigen mandiri melalui aplikasi SATUSEHAT, unggah hasil tes dengan cara pindai _(scan)_ kode QR dan mengisi data yang diperlukan.

“Bila hasil tes positif, maka lakukan isolasi mandiri dan lanjutkan konsultasi melalui layanan telemedisin untuk mendapatkan pengobatan gratis. Bila hasil tes negatif, namun bergejala atau kontak erat, maka tetap lakukan karantina mandiri dan berkonsultasilah dengan tenaga kesehatan,” lanjut Dirjen Rizka.

Hal-hal yang perlu masyarakat perhatikan yaitu:
· Gunakan produk tes antigen mandiri yang telah memiliki izin edar.
· Hasil tes dapat diinput melalui aplikasi SATUSEHAT pada bagian Hasil Tes COVID-19.
· Untuk mendapatkan hasil yang valid, ikuti cara penggunaan produk yang terdapat dalam petunjuk penggunaan pada kemasan.
· Perhatikan cara pembuangan limbah tes cepat antigen COVID-19 yang telah digunakan yaitu:
1. Setelah selesai digunakan, swab kit dimasukkan ke dalam kantong plastik kemudian dilakukan disinfeksi dengan disinfektan dengan cara disemprotkan.
2. Kantong plastik yang digunakan harus kuat/anti bocor.
3. Kemudian digabung dengan sampah sejenis (plastik) dan tidak boleh dicampur/dimasukkan dengan sampah organik (sampah basah).
4. Dilarang dibuang langsung ke Tempat Pembuangan Sampah (TPS).

Indonesia telah bergerak menuju transisi dari pandemi menjadi endemi. Hal ini bukan berarti kita bebas dari virus COVID-19, terlihat dari adanya kenaikan kasus sejak bulan Maret 2023. Namun, dengan pembelajaran dan upaya bersama selama 3 tahun ini, saat ini kita telah siap dan memiliki modalitas yang lengkap, antara lain ketersediaan vaksin dalam negeri, ketersediaan obat terapeutik, dan ketersediaan alat kesehatan diagnostik COVID-19.

Terbaru, obat antivirus oral bernama nirmatrelvir/ritonavir atau Paxlovid merupakan obat baru COVID-19 yang kini tersedia di Indonesia. Obat ini dinilai lebih efektif dalam proses penyembuhan pasien COVID-19, yang diberikan kepada pasien dewasa dengan tingkat keparahan ringan hingga sedang dan berpotensi menjadi berat.

Sebanyak 24.096 dosis didonasikan untuk Indonesia oleh Pemerintah Amerika Serikat dan Australia. Paxlovid akan didistribusikan ke 34 provinsi, dengan tahap awal distribusi obat akan diprioritaskan kepada daerah yang sangat membutuhkan.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620 dan alamat email kontak@kemkes.go.id (NI).

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid