Jakarta, 17 April 2020
Alat pelindung diri atau lebih dikenal dengan APD sangat dibutuhkan tenaga medis terutama dalam menghadapi wabah virus corona saat ini. Tidak sembarangan APD bisa dipakai oleh tenaga medis karena ada tingkatan penggunaan yang harus disesuaikan dengan tempat layanan kesehatan, provesi, dan aktivitas tenaga medis.
APD dirancang untuk jadi penghalang terhadap penetrasi zat partikel bebas, cair, atau udara dan melindungi penggunanya terhadap penyebaran infeksi. Pemakaian APD yang baik jadi penghalang terhadap infeksi yang dihasilkan oleh virus dan bakteri.
Sekretari Diektorat Jenderal Kefarmasian dan Alat Kesehatan, Kementerian Kesehatan drg. Arianti Anaya, MKM mengatakan untuk penentuan jenis APD yang digunakan pada penanganan Covid-19 didasari oleh tempat layanan kesehatan, profesi, dan aktivitas tenaga medis.
“Maka khusus penanganan Covid-19 ini APD terdiri dari masker, sarung tangan, cover all, gaun, pelindung mata, pelindung muka, pelindung kepala, pelindung kaki, dan sepatu boots anti air,” katanya pada Konferensi Pers di gedung BNPB, Jakarta, Jumat (17/4).
Dalam pemakaiannya berjenjang, antara lain :
1. Tingkat pertama untuk tenaga kesehatan yang bekerja di tempat praktik umum dimana kegiatannya tidak menimbulkan risiko tinggi, tidak menimbulkan aerosol. APD yang dipakai terdiri dari masker bedah, gaun, dan sarung tangan pemeriksaan.
2. Tingkat kedua dimana tenaga kesehatan, dokter, perawat, dan petugas laboratorium yang bekerja di ruang perawatan pasien, di ruang itu juga dilakukan pengambilan sampel non pernapasan atau di laboratorium, maka APD yang dibutuhkan adalah penutup kepala, google, masker bedah, gaun, dan sarung tangan sekali pakai.
3. Tingkat ketiga bagi tenaga kesehatan yang bekerja kontak langsung dengan pasien yang dicurigai atau sudah konfirmasi Covid-19 dan melakukan tindakan bedah yang menimbulkan aerosol, maka APD yang dipakai harus lebih lengkap yaitu penutup kepala, pengaman muka, pengaman mata atau google, masker N95, cover all, sarung tangan bedah dan sepatu boots anti air.
“Salah satu bagian penting dari APD adalah masker. Masker harus dipakai oleh tenaga kesehatan khususnya masker bedah,” ujarnya.
Sedangkan untuk penanganan Covid-19 terhadap tenaga kesehatan yang melakukan tindakan bedah, nebulisasi, atau dokter gigi yang memungkinkan memicu keluarnya aerosol, drg. Arianti menekankan harus memakai masker N95.
Masker N95 terdiri dari 4 lapisan dan mempunyai kemampuan lebih kuat dibandingkan masker bedah sehingga selain mampu menahan cairan darah dan droplet juga mampu menahan aerosol.
Bagian lain yang sangat penting dari APD adalah cover all. Ada berbagai macam cover all yang sekarang beredar di masyarakat. Spesifikasinya terdiri dari pelindung kepala sampai kaki.
Penggunaan cover all ini sangat penting disesuaikan dengan tingkat risiko penularan. Jika tenaga kesehatan bekerja di area dengan tingkat infeksi yang tinggi maka diharuskan menggunakan cover all yang mampu menahan cairan daran, droplet, dan aerosol.
“Material yang bisa digunakan untuk cover all ini biasanya dibuat dari serat sintetis dengan pori-pori yang sangat kecil 0,2-0,54 mikron. Tentu hal ini harus dibuktikan dengan hasil pengujian material di laboratorium terakreditasi,” ujar drg. Arianti.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM