Jakarta, 10 Juli 2024
Melihat dampak signifikan kecanduan judi, dibutuhkan upaya perawatan kesehatan untuk menangani individu yang mengalami gangguan perjudian tersebut.
Untuk itu, PKJN RS Marzoeki Mahdi mengambil langkah penting dengan membuka Klinik Adiksi Perilaku di Poliklinik Eksekutif dan Poliklinik Reguler untuk menangani individu yang mengalami gangguan perjudian. Klinik ini tidak hanya menangani kecanduan judi online, tetapi juga berbagai kecanduan lainnya seperti gim, belanja, seks, dan pornografi.
dr. Nova Riyanti Yusuf menuturkan, pembukaan klinik untuk penanganan kecanduan judi online seiring dengan penelitian mengenai perilaku adiksi yang dilakukan PKJN RS Marzoeki Mahdi bekerja sama dengan Ikatan Keluarga Alumni Fakultas Kedokteran Universitas Trisakti serta melibatkan dokter dari Badan Narkotika Nasional (BNN) pada 2024 ini.
“Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prevalensi judi online dan perilaku-perilaku terkait judi online serta merumuskan model terapi untuk orang dengan gangguan judi online di Indonesia,” tuturnya.
“Hasil penelitian tersebut juga merupakan bagian dari pengembangan layanan Poliklinik Eksekutif dan pembukaan layanan Poliklinik Adiksi Perilaku di PKJN RS Marzoeki Mahdi.”
PKJN RS Marzoeki Mahdi menyediakan program pemulihan adiksi perilaku non-zat, khususnya untuk individu dengan gangguan perjudian. Pertama, layanan rawat jalan yang mencakup konseling individu, konseling keluarga/pasangan, Cognitive Behavior Therapy (CBT), Motivational Interviewing (MI), dan self-help.
CBT untuk pemulihan dari kecanduan mengajarkan individu untuk menemukan hubungan antara pikiran, perasaan, dan perilaku serta meningkatkan kesadaran tentang bagaimana upaya terapi berdampak pada pemulihan.
MI merupakan teknik untuk mengatasi kecanduan dengan memperkuat motivasi dan komitmen demi tujuan tertentu seperti ketenangan hati. Teknik ini dapat mendorong seseorang untuk melakukan perubahan sehat dalam hidup. Self-help merupakan metode untuk menenangkan pikiran dan meningkatkan tumbuh kembang diri.
Kedua, layanan rawat inap yang meliputi konseling individu, konseling keluarga/pasangan, Cognitive Behavior Therapy (CBT) dan Motivational Interviewing (MI). Program ini dilakukan selama 28 hari.
“Untuk pertimbangan rawat jalan, alasannya mereka masih bekerja dan menjalankan fungsi perannya. Sedangkan, alasan rawat inap itu gangguan perjudian sudah mengganggu dirinya sendiri termasuk aktivitas keseharian, terlilit utang piutang, kecemasan berlebihan juga terlibat kriminalitas,” terang dr. Noriyu.
Pasien Rawat Jalan Adiksi Judi Online
Direktur Utama PKJN RS Marzoeki Mahdi dr. Nova Riyanti Yusuf mengungkapkan, data kunjungan pasien rawat jalan akibat judi online. Sepanjang tahun 2024, tercatat sebanyak 19 kunjungan pasien poli psikiatri/gangguan kejiwaan yang dilatarbelakangi akibat judi online.
“Ada 19 kunjungan pasien. Pada bulan Februari, ada 2 kunjungan, Maret ada 4 kunjungan, April ada 1 kunjungan, Mei itu ada 9 kunjungan dan Juni terdapat 3 kunjungan pasien. Semua pasien pengunjung ini berjenis kelamin laki-laki,” ungkapnya.
Secara rinci, jumlah pasien rawat jalan adiksi judi online di PKJN RS Marzoeki Mahdi berdasarkan usia periode Januari-Juni 2024, antara lain:
17-23 tahun: 5 orang
25-28 tahun: 6 orang
31-42 tahun: 5 orang
52-56 tahun: 3 orang
Adapun, jumlah pasien rawat jalan adiksi judi online di PKJN RS Marzoeki Mahdi berdasarkan status pekerjaan periode Januari-Juni 2024, sebagai berikut:
Karyawan swasta: 1 orang
Mahasiswa: 4 orang
Pelajar: 2 orang
Wiraswasta: 8 orang
Tidak bekerja: 4 orang
Menurut dr. Noriyu, pasien adiksi judi online yang melakukan kunjungan ke PKJN RS Marzoeki Mahdi di antaranya karena dorongan keluarga. “Ada yang sukarela keluarga mengantar untuk rawat inap. Ada juga yang pasiennya ingin berhenti rawat. Pasien dengan judi online beririsan dengan pemakaian zat,” ucapnya.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id.
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik
dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid