Jakarta, 12 April 2021
Kementerian Kesehatan tetap melangsungkan vaksinasi COVID-19 saat orang-orang tengah puasa di Bulan Ramadhan. Hal tersebut didasari pada fatwa Majelis Ulama Indonesia nomor 13 tahun 2021 tentang hukum vaksinasi COVID-19 pada saat berpuasa.
Fatwa tersebut menyatakan bahwa vaksinasi COVID-19 tidak membatalkan puasa dan boleh dilakukan bagi umat muslim yang sedang berpuasa.
“Berdasarkan rekomendasi tersebut pelaksanaan vaksinasi akan tetap kita lanjutkan selama bulan Ramadhan termasuk untuk kalangan muslim maupun kalangan non muslim,” kata Jubir Vaksinasi COVID-19 Kemenkes dr. Siti Nadia Tarmizi, M.Epid pada Konferensi Pers secara virtual, Senin (12/4).
Proses vaksinasi dilakukan pada siang hari saat umat muslim menjalankan ibadah puasa dan dapat juga dilakukan di malam hari selama tidak mengganggu ibadah malam pada bulan Ramadhan
“Untuk pelaksanaan vaksinasi di malam hari kami mendorong koordinasi yang dilakukan oleh para pengurus masjid bersama Puskesmas melalui RT/RW, Lurah setempat untuk menjadwalkan pelaksanaan vaksinasi yang dilakukan setelah pelaksanaan ibadah puasa di siang hari,” ucap dr. Nadia.
Vaksinasi COVID-19 sebagai ikhtiar kita untuk menjaga kesehatan di bulan Ramadhan. Dr. Nadia mengatakan tidak ada persiapan khusus dalam melaksanakan vaksinasi, namun masyarakat diimbau tetap menjaga kondisi kesehatan saat berpuasa.
Masyarakat tidak perlu khawatir divaksinasi saat puasa, sebab kondisi tubuh kita tidak akan terpengaruh terhadap pemberian vaksinasi walaupun sedang dalam keadaan berpuasa.
Yang perlu diperhatikan sebelum mendapatkan vaksinasi adalah istirahat yang cukup dan makan makanan bergizi waktu sahur. Cukupi kebutuhan cairan tubuh dengan meminum air putih matang dengan jumlah yang cukup.
Selain itu, masyarakat diingatkan untuk tidak memilih jenis vaksin karena vaksin yang terbaik adalah vaksin yang tersedia dan sudah boleh dipergunakan. Artinya semua vaksin yang saat ini digunakan baik Sinovac maupun AstraZeneca sudah memenuhi syarat dari WHO terutama dari segi keamanan. Kedua vaksin tersebut sudah melewati uji klinis tahap ketiga.
“Vaksin yang digunakan adalah vaksin yang aman dan bermanfaat serta meningkatkan kekebalan tubuh. Harapan kami pada saat bulan Ramadhan ini masyarakat umat muslim maupun umat non muslim tetap menjalankan protokol kesehatan,” ucap dr. Nadia.
Kementerian Agama sudah mengeluarkan Surat Edaran Menteri Agama nomor 03 tahun 2021 tentang Panduan Ibadah Ramadhan dan Idul Fitri Tahun 1442 Hijriyah. Sementara Kementerian Kesehatan sudah memiliki pedoman protokol kesehatan yang fokus penerapannya pada tempat-tempat ibadah.
Dalam melaksanakan ibadah Ramadhan seperti tarawih, atau tadarusan di masjid untuk tetap menerapkan protokol kesehatan. Pastikan semua jemaah memakai masker, minimal jarak antar jemaah itu 1 meter, dan kapasitas daripada ruangan harus 50%.
“Hendaknya protokol kesehatan ini menjadi perhatian kita bersama, pastikan pemeriksaan suhu juga dilakukan pada saat sebelum kita melakukan ibadah tarawih Dan tadarusan di masjid-masjid. pastikan kembali jarak 1 meter dijalankan, pastikan kapasitas 50% maksimum itu diterapkan, pastikan untuk seluruh jamaah menggunakan masker dengan benar,” kata dr. Nadia.
Hotline Virus Corona 119 ext 9. Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut dapat menghubungi nomor hotline Halo Kemenkes melalui nomor hotline 1500-567, SMS 081281562620, faksimili (021) 5223002, 52921669, dan alamat email kontak@kemkes.go.id (D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Masyarakat
drg. Widyawati, MKM