Jakarta, 7 Mei 2026
Kementerian Kesehatan RI menegaskan komitmennya untuk memperbaiki tata kelola Program Internsip Dokter Indonesia secara menyeluruh, termasuk memastikan perlindungan terhadap peserta internsip serta keselamatan pasien dalam pelayanan kesehatan.
Wakil Menteri Kesehatan RI, Dante Saksono Harbuwono, menyampaikan bahwa Kemenkes akan menindaklanjuti dua langkah utama, yakni audit medis terkait pelayanan pasien serta perbaikan menyeluruh tata kelola program internsip dokter.
“Semua pasien, apalagi tenaga kedokteran yang bertugas merawat pasien, harus mendapatkan pelayanan medis yang baik. Karena itu kami akan melakukan audit medis secara profesional melalui majelis disiplin profesi bersama organisasi profesi terkait,” ujar Wamenkes Dante dalam konferensi pers di ruang dr. J. Leimena Kemenkes Jakarta, Kamis (7/5).
Ia menjelaskan, audit medis dilakukan secara konfidensial sesuai ketentuan etik dan profesi. Apabila dalam proses audit ditemukan adanya ketidaksesuaian dalam tindakan medis, maka akan ada konsekuensi sesuai aturan yang berlaku.
Selain itu, Wamenkes menegaskan bahwa pemerintah juga akan memperbaiki sistem penyelenggaraan internsip agar peserta tetap dapat belajar dengan baik tanpa kehilangan perlindungan dari sisi kesehatan, keselamatan kerja, maupun kesejahteraan.
“Kami ingin tata kelola internsip diperbaiki sehingga tidak merugikan pihak mana pun. Peserta tetap bisa belajar dengan baik dan mendapatkan perlindungan secara finansial, ekonomi, maupun kesehatan,” tambahnya.
Sejalan dengan arahan tersebut, Kementerian Kesehatan melakukan berbagai langkah perbaikan terhadap penyelenggaraan Program Internsip Dokter Indonesia berdasarkan hasil evaluasi dan investigasi di berbagai daerah.
Direktur Jenderal Sumber Daya Manusia Kesehatan Kementerian Kesehatan RI, dr. Yuli Farianti, menegaskan bahwa Kemenkes berkomitmen menghadirkan sistem internsip yang lebih aman, manusiawi, dan mendukung proses pembelajaran peserta secara optimal.
“Perbaikan ini merupakan bentuk komitmen Kementerian Kesehatan untuk menghadirkan penyelenggaraan internsip yang lebih baik, lebih aman, dan lebih berpihak kepada peserta. Program internsip harus menjadi proses pembelajaran profesional yang sehat, bukan membebani secara fisik maupun mental,” ujar dr. Yuli.
Dalam perbaikan tersebut, Kemenkes menetapkan ketentuan jam kerja peserta internsip maksimal 40 jam per minggu tanpa diperkenankan adanya pemadatan maupun penambahan jam kerja. Pelaksanaan jaga juga harus berada di bawah supervisi dokter pendamping dan tidak diperbolehkan menggantikan peran dokter organik di fasilitas pelayanan kesehatan.
Selain itu, peserta yang berhalangan menjalani jadwal jaga tidak lagi diwajibkan digantikan oleh peserta lain guna mencegah beban kerja berlebih.
Kemenkes juga memperkuat aspek kesejahteraan peserta melalui peningkatan dukungan pembiayaan dan fasilitas. Peserta internsip mendapatkan Bantuan Biaya Hidup (BBH), BPJS Kesehatan dan Ketenagakerjaan, transportasi keberangkatan dan kepulangan, serta dukungan fasilitas tambahan seperti konsumsi jaga dan tempat tinggal sesuai kemampuan daerah dan wahana.
Besaran Bantuan Biaya Hidup peserta internsip juga terus mengalami penyesuaian. Saat ini, BBH disesuaikan berdasarkan kategori wilayah, mulai dari Rp3,2 juta hingga Rp6,5 juta untuk daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan (DTPK). Beberapa pemerintah daerah bahkan memberikan tambahan insentif di luar BBH.
“Peserta internsip adalah dokter muda yang sedang menjalani proses adaptasi profesi. Karena itu, negara harus hadir memastikan mereka mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta dukungan kesejahteraan yang memadai,” kata dr. Yuli.
Perbaikan lainnya mencakup pemberian cuti selama 10 hari tanpa kewajiban penggantian hari selama target kompetensi tercapai, penguatan peran pendamping dan Komite Internsip Kedokteran Indonesia (KIKI) Provinsi dalam monitoring kesehatan peserta dan evaluasi rutin, serta pengembangan kanal aduan dua arah yang dapat diakses peserta maupun keluarga.
Kemenkes juga akan memperkuat sistem evaluasi wahana dan pendamping melalui mekanisme penilaian berbasis rating untuk memastikan mutu pembelajaran dan lingkungan kerja peserta internsip tetap terjaga.
“Ke depan, evaluasi penyelenggaraan internsip akan dilakukan secara berkala dan berkelanjutan. Kami ingin memastikan setiap peserta internsip memperoleh lingkungan belajar yang suportif, profesional, dan menjunjung keselamatan tenaga kesehatan,” tutup dr. Yuli.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (DJ/HY)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM