Fungsi
Berdasarkan PMK No.5 Tahun 2022, pasal 5 dalam melaksanakan tugas, Kementerian Kesehatan RI menyelenggarakan fungsi:
- Perumusan, penetapan, dan pelaksanaan kebijakan di bidang kesehatan masyarakat, pencegahan dan pengendalian penyakit, pelayanan kesehatan, kefarmasian, alat kesehatan, dan tenaga kesehatan;;
- Koordinasi pelaksanaan tugas, pembinaan, dan pemberian dukungan administrasi kepada seluruh unsur organisasi di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Pengelolaan barang milik negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Kesehatan;
- Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Kesehatan;
- Pelaksanaan bimbingan teknis dan supervisi atas pelaksanaan urusan Kementerian Kesehatan di daerah;
- Pelaksanaan perumusan dan pemberian rekomendasi kebijakan pembangunan kesehatan;
- Pelaksanaan dukungan yang bersifat substantif kepada seluruh unsur di lingkungan Kementerian Kesehatan.