Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Generasi Sehat, Masa Depan Hebat

Akhiri Polemik, MA Perkuat Legalitas Kolegium Kesehatan Indonesia Periode 2024–2028

132

Jakarta, 16 Maret 2026

Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan Republik Indonesia (Kemenkes RI) menyambut baik terbitnya ketetapan hukum melalui Putusan Kasasi Mahkamah Agung (MA) yang menguatkan Putusan PTUN Jakarta No. 470/G/2024/PTUN.JKT. Ketetapan ini memberikan kepastian hukum bagi seluruh praktisi kesehatan mengenai keabsahan keanggotaan Kolegium Kesehatan Indonesia periode 2024-2028.

Bagi Pemerintah, hasil proses hukum ini merupakan momentum penting untuk memperkuat stabilitas transformasi kesehatan nasional sekaligus menjadi jaminan atas kemandirian profesi medis dan tenaga kesehatan di Indonesia.

Staf Ahli Menteri Bidang Hukum, Indah Febrianti, menyampaikan bahwa rangkaian proses hukum ini justru menjadi jalan konstitusional untuk memperjelas dan memperkuat peran kelembagaan Kolegium.

“Kami memandang putusan ini sebagai sebuah titik terang bagi kepastian hukum kolegium kita. Hal ini menegaskan bahwa langkah penataan yang dilakukan Pemerintah selaras dengan semangat Putusan Mahkamah Konstitusi (MK) sebelumnya, yaitu untuk mendukung eksistensi kolegium sebagai pilar ilmu pengetahuan kesehatan yang sah,” ujar Indah di Jakarta (16/3)

Indah menjelaskan bahwa dinamika yang terjadi selama proses persidangan harus dimaknai sebagai upaya penyempurnaan organisasi agar lebih berimbang dan profesional. Fokus utama pemerintah adalah menjaga agar tidak ada ruang bagi intervensi yang dapat mengganggu kemurnian ilmu pengetahuan.

“Putusan ini mengonfirmasi bahwa penataan yang dilakukan adalah untuk menyempurnakan pola tata hubungan antara Pemerintah dengan kelompok profesi. Tujuannya sangat mulia, yakni memastikan independensi profesi tetap terjaga dan terhindar dari dominasi pihak tertentu, sehingga setiap disiplin ilmu dapat tumbuh secara objektif,” tambahnya.

Selaras dengan pertimbangan hukum majelis hakim, pemerintah menegaskan bahwa peran negara adalah memfasilitasi dan mengoordinasikan dukungan agar ekosistem kesehatan menjadi lebih kondusif. Kolegium tetap memegang kendali penuh dan otonomi luas dalam menyusun standar kompetensi serta kurikulum pendidikan secara mandiri, profesional, dan bebas dari intervensi birokrasi.

Pemerintah kembali menegaskan bahwa Kolegium Kesehatan Indonesia bersifat inklusif. Melalui proses seleksi yang transparan, seluruh pakar dan tenaga medis dari berbagai latar belakang—termasuk para akademisi dan praktisi dari kolegium sebelumnya—memiliki ruang yang sama untuk bersatu dan berkontribusi.

“Kini saatnya kita melampaui perbedaan pandangan dan bergerak bersama dalam satu tujuan besar: menjaga standar pendidikan profesi demi keselamatan pasien di seluruh Indonesia. Kepastian hukum ini adalah undangan bagi seluruh pemangku kepentingan untuk kembali bersinergi demi keberhasilan transformasi kesehatan kita,” pungkas Indah.

Kementerian Kesehatan mengajak seluruh insan kesehatan di Indonesia untuk bahu-membahu memastikan standar keilmuan dan layanan kesehatan di tanah air tetap unggul, berintegritas, dan diakui secara global.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, masyarakat dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567 atau email [email protected]. (UW/HY)

Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Wamenkes Dante Lepas Mudik Bersama Kemenkes: “Mudik Itu Pulang dari Hati”

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

IKUTI KAMI:

© 2026