Makkah, 7 Juni 2025
Sebanyak 34 petugas Klinik Kesehatan Haji Indonesia (KKHI) Makkah yang terdiri dari 24 orang tenaga medis dan perawat, serta 10 orang pendukung dari tenaga farmasi, gizi, dan pembimbing ibadah telah berhasil melaksanakan safari wukuf bagi jemaah haji yang membutuhkan perhatian khusus.
Mereka menggunakan empat bus untuk puluhan peserta safari wukuf yang telah dimodifikasi untuk memastikan kenyamanan dan keamanan para jemaah selama ibadah wukuf di Arafah. Spesifikasi bis terdiri atas dua bis untuk duduk yang berkapasitas maksimal 41 kursi dan dua bis yang bisa diposisikan pasien berbaring berkapasitas maksimal 8 pasien.
Fasilitas di dalam bis safari wukuf, antara lain:
1. Fasilitas diagnostik sederhana seperti tensi, termoter, saturasi oksigen.
2. Fasilitas terapi gawat darurat seperti oksigen, nebuliser, kejut listrik otomatis.
3. Fasilitas terapi awal seperti obat nyeri, obat pusing, oralit, infus cairan, dan lain-lain.
Koordinator Tim Safari Wukuf, dr. Vera Yulia, Sp.JP mengatakan bahwa persiapan untuk safari wukuf ini telah dilakukan seminggu sebelumnya, termasuk penyediaan fasilitas kefarmasian dan perbekalan kesehatan di dalam bis dan memiliki izin memasuki Arafah untuk bis dan supirnya.
“Dedikasi para dokter, perawat, dan seluruh tim pendukung sangat luar biasa. Mereka bekerja tanpa lelah demi memastikan setiap jemaah haji mendapatkan haknya untuk berwukuf,” ujarnya.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umroh Kemenag Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pedoman Pelaksanaan Safari Wukuf dan Badal Haji menyebutkan bahwa pemerintah berkewajiban mensafariwukufkan jemaah haji yang sakit dengan status rawat inap dan tidak dalam perawatan khusus.
Safari wukuf merupakan rangkaian pelaksanaan ibadah haji yang dilakukan oleh Pemerintah Indonesia, bagi jemaah haji yang menderita sakit
dengan posisi duduk atau terbaring di dalam kendaraan yang sedang melintas di Padang Arafah pada saat pelaksanaan wukuf di Arafah.
Kriteria jemaah haji safari wukuf yang disampaikan Kemenag melalui media sosialnya, diantaranya:
1. Jemaah haji Lansia dan disabilitas yang tidak mandi (tirah baring) dalam melakukan aktivitas sehari-hari dalam memenuhi kebutuhan dasar (makan, minum, mandi, mobilisasi).
2. Jemaah haji Lansia dan disabilitas yang tidak bisa berjalan/pengguna kursi roda karena sakit atau kondisi kelemahan.
3. Jemaah haji Lansia dan disabilitas yang memiliki komorbid penyakit kronis seperti: jantung, hipertensi, stroke (sedang-berat), demensia.
4. Jemaah haji Lansia dan disabilitas yang pulang perawatan dari KKHI dengan kelemahan.
5. Jemaah haji Lansia dan disabilitas yang mengalami gangguan kejiwaan (depresi, kecemasan, gaduh gelisah, amuk).
6. Jemaah haji Lansia dan disabilitas sesuai dengan kriteria risiko tinggi yang ditentukan oleh petugas kloter (akan diverifikasi oleh Petugas Safari Wukuf Khusus).
Safari wukuf ini merupakan inisiatif penting dari Pemerintah Indonesia yang memungkinkan jemaah haji dengan kondisi kesehatan tertentu, yang tidak memungkinkan mereka untuk mengikuti rangkaian ibadah haji secara reguler, tetap dapat menunaikan rukun Islam kelima ini. Dengan pendampingan intensif dari tim KKHI yang profesional, para jemaah dapat beribadah dengan tenang dan mendapatkan perawatan yang diperlukan sepanjang perjalanan.
Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI. Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email ke [email protected]. (DH/D2)
Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik
Aji Muhawarman, ST, MKM