Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Kemenkes Hebat, Indonesia Sehat

Ini Dia Syarat Istitha’ah Kesehatan Terkini yang Harus Dipenuhi Jemaah Haji

85

Jakarta, 10 April 2025

Pelaksanaan ibadah haji tahun 2025 M/1446 H semakin dekat. Sebelum dapat menunaikan rukun Islam kelima ini, para calon jemaah haji diwajibkan untuk memenuhi syarat istitha’ah kesehatan sebelum melunasi biaya perjalanan haji (Bipih).

Hal ini sesuai dengan Keputusan Menteri Agama (KMA) Nomor 142 Tahun 2025 tentang Petunjuk Teknis Tata Cara Pengisian Kuota Haji Reguler dan Pelaksanaan Pembayaran Pelunasan Bipih Reguler, yang mewajibkan setiap jemaah memenuhi istitha’ah kesehatan terlebih dahulu sebelum pelunasan.

Kepala Pusat Kesehatan Haji Kementerian Kesehatan RI, Liliek Marhaendro Susilo, menjelaskan bahwa terdapat tiga aspek penting dalam istitha’ah kesehatan, sebagaimana tertuang dalam Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) tahun 2018 tentang Istitha’ah Kesehatan Haji. Hal ini disampaikan dalam Pelatihan Tim Kesehatan Haji Kloter (TKHK) dan Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Bidang Kesehatan Tahun 2025/1446 H, yang digelar secara daring pada Rabu (9/4).

Pertama, mampu secara fisik dan mental, artinya jemaah dinyatakan sehat dan sanggup menempuh perjalanan serta melaksanakan rangkaian ibadah haji. Kedua, memiliki udzur syar’i, yakni kondisi kesehatan yang menghalangi pelaksanaan ibadah haji, sehingga pelaksanaannya dapat ditunda atau dibadalkan (digantikan oleh orang lain). Ketiga, adanya kewenangan pemerintah (ulil amri) untuk tidak memberikan izin berangkat kepada calon jemaah karena pertimbangan medis dan syar’i.

“Dalam pelaksanaan ibadah haji, diperlukan kondisi fisik dan mental yang prima. Bagi mereka yang telah mendapatkan nomor porsi dan terpanggil untuk berhaji, namun memiliki kondisi kesehatan yang berat atau kronis, seperti penyakit menahun yang melemahkan fisik atau kehamilan, disarankan untuk menunda atau membadalkan hajinya,” ujar Liliek.

Proses pemenuhan syarat istitha’ah kesehatan dilakukan melalui pemeriksaan medis menyeluruh, meliputi pemeriksaan fisik, kognitif, mental, dan kemampuan menjalankan aktivitas harian.

Sementara itu, Pemerintah Kerajaan Arab Saudi juga telah menetapkan ketentuan dan standar kesehatan bagi para jemaah yang hendak memasuki wilayahnya pada Musim Haji 1446 H. Para jemaah diwajibkan bebas dari kondisi medis yang secara signifikan mengurangi kemampuan fisik mereka.

Beberapa kondisi kesehatan yang dinyatakan tidak memenuhi kriteria antara lain:
1. Gagal ginjal yang memerlukan hemodialisis atau dialisis peritoneal.
2. Penyakit jantung dengan gejala saat istirahat atau aktivitas ringan.
3. Penyakit paru kronis dengan kebutuhan oksigen intermiten atau terus-menerus.
4. Sirosis hati dengan tanda gagal fungsi.
5. Gangguan neurologis atau psikologis yang menyebabkan disabilitas motorik berat atau gangguan kognitif.
6. Demensia pada lansia.
7. Kehamilan.
8. Penyakit menular aktif.
9. Kanker yang sedang dalam kemoterapi.

Berita ini disiarkan oleh Biro Komunikasi dan Informasi Publik, Kementerian Kesehatan RI.Untuk informasi lebih lanjut, dapat menghubungi Halo Kemenkes melalui hotline 1500-567, SMS 081281562620, atau email [email protected]. (DH/SK)

Kepala Biro Komunikasi dan Informasi Publik

Aji Muhawarman, ST, MKM

Artikel Sebelumnya
Menkes Hadiri Pelantikan Pengurus Besar IDI, Bersama Bangun Ketahanan Kesehatan
Artikel Selanjutnya
Menkes Lantik Inspektur Investigasi, Dorong Perluasan Cakupan hingga ke Luar Kemenkes

RILIS KEMENTERIAN KESEHATAN


KALENDER KEGIATAN

Kementerian Kesehatan Republik Indonesia
Jl. H.R. Rasuna Said Blok X-5 Kav. 4-9
Jakarta Selatan 12950
Indonesia

Ikuti Kami:

© 2025